mediasergap.com | WAY KANAN - Tekab Polres Way Kanan, menangkap tiga tersangka pembongkaran rumah, Senin (25/1/21) lalu.
Ketiga maling yang diamankan tersebut adalah ZM (40), warga Kampung Taman Sari 2, Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku, Sumsel. RD (39), warga Talang Suki, Kec. Rebang Tangkas, Kab. Way Kanan dan KR (16),warga Kampung Sidoarjo, Kec. Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Prov. Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra, menjelaskan penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan laporan Jenis (29), ke Mapolres Way Kanan, Sabtu (23/1/21) lalu.
Malam itu, ketiga berhasil menggondol rokok 5 selop, beras 15 kg dan HP Oppo dari warung milik korban.
"Ketiganya membongkar warung korban. Mereka kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ujar Iptu Des.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (ans/fit)

No comments:
Post a Comment