mediasergap.com | LABURA - Kepolisian Sektor Kualuh Hulu, menangkap ZAT alias Zainal (27), pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), Senin (18/1/2021) dinihari sekitar pukul 02.50 Wib.
Penangkapan lelaki yang berdomisili di Dusun Pertanian, Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, Sumut, itu berdasarkan laporan pengaduan Rolis Selamat Panjaitan (25), warga Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, Kec. Kualuh Selatan, Labura, Kamis (31/12/2020) lalu.
Malam sekitar pukul 20.00 WIB, akhir tahun 2020 lalu itu, Rolis, sedang minum tuak di salah satu warung tuak milik Doni Nababan di Dusun Sukamulia, Desa Damuli Pekan, Kec.Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara. Saat sedang asik menenggak tuak, tiba-tiba Zainal datang dan langsung duduk di sebelah Rolis.
Rolis pun langsung pindah tempat duduk, seakan enggan berdampingan dengan Zainal.
Zainal pun tersinggung dan menanyakan perihal perpindahan posisi duduk tersebut. Cekcok mulut pun terjadi. Tak terima, Zainal pun keluar dari warung tuak tersebut karena dilerai warga.
Tak berapa lama, Zainal pun kembali ke warung tuak dengan menenteng sebilah golok dan langsung mengayunkan ke badan Rolis.
Seketika, darah segar pun muncrat dari bahu, pergelangan kanan Rolis akibat disabet golok yang diayunkan Zainal itu.
Para pengunjung warung tuak dan warga sekitar langsung mengamankan kejadian tersebut. Rolis dilarikan ke salah satu klinik terdekat guna mendapatkan pertolongan atas luka-luka yang dideritanya itu. Sedangkan Zainal melarikan diri.
"Korban waktu itu harus menjalani rawat inap," kata Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, SH, MH melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya, SH.
"Tersangka sudah berhasil kita amankan. Penyidik kita masih memintai keterangan kepada tersangka," kata Ipda Eko Sanjaya mengakhiri. (mael/fit)



No comments:
Post a Comment