Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Seberat 1,071 Kg | Media Sergap -->


Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Seberat 1,071 Kg

Satres Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Seberat 1,071 Kg

Batu Bara, mediasergap.comSatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara kembali memperlihatkan komitmen kuatnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Hal ini dibuktikan melalui konferensi pers yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Lapangan Satres Narkoba Polres Batu Bara. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., jajaran Satres Narkoba, serta Insan Pers.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika yang kemudian ditindaklanjuti melalui dua laporan polisi, yaitu LP/A/272/XII/2025 dan LP/A/273/XII/2025. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan dua kali penindakan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Dua lokasi penindakan meliputi:

  • Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka pada pukul 18.30 WIB.
  • Pajak Sore, Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras pada pukul 20.30 WIB.

Dari hasil penyergapan, tiga tersangka berhasil diamankan:

  • Abdul Rahman (44), wirausaha
  • Mhd. Agus Salim (32), wirausaha
  • Mhd. Yusri (40), nelayan

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Medang Deras. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total ±1.071 gram bruto. Rinciannya:

  • 49,22 gram dari tersangka Abdul Rahman
  • 1.021,91 gram dari tersangka Agus Salim dan Mhd. Yusri

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung, yaitu:

  • 1 unit Airsoft Gun Pietro jenis Baretta
  • 2 unit telepon genggam
  • 1 unit timbangan digital
  • 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat
  • Berbagai bungkus plastik klip

Hasil interogasi terhadap Abdul Rahman mengarahkan penyidik kepada dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pemasok. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa ketiga tersangka bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Batu Bara dengan motif mencari keuntungan finansial.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp 12 miliar.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam upaya pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam mengungkap kasus ini. “Laporan kasus ini juga telah kita tembuskan ke Polda Sumatera Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara, Budi Ansyah Ilham Hrp, S.H., yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengapresiasi keberhasilan Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut. Ia menyampaikan terima kasih dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tegas yang diambil Kepolisian.

“Semoga peredaran narkoba dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya. (Biro BB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini