Baru 2 Bulan Bebas, Gembong Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas | Media Sergap -->

Baru 2 Bulan Bebas, Gembong Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas

mediasergap.com | KAMPAR -  Tim Macan Polres Kampar, Sabtu (06/02/21) sore WIB kembali berhasil menangkap gembong curanmor di wilayah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Gembong curanmor ini terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya karena mencoba kabur saat diminta petugas untuk menunjukkan anggota jaringannya.

RA alias Manda (33) warga Desa Terantang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar kembali diciduk Tim Macan Polres Kampar, diketahui tersangka RA baru 2 bulan bebas dari penjara dan telah 8 kali melakukan tindak pidana curanmor.

Petugas selain mengamankan pelaku, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 3 unit sepeda motor antara lain: 

• 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih BM-4140-OV, Nomor rangka MH1JF 5139CK452010 atas nama Sariyani. 

• 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra 125 warna Hitam BM-6850-OF, Nomor Rangka  MH1JB 8112CK770837 atas nama Lukman Oktari. 

• 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Streat Warna Putih BM-4365-FC, Nomor Rangka MH1JFZ 216JK382001 atas nama Widya Pang Pang.

Kemudian ditemukan 2 buah Kunci T serta kunci pas dan beberapa buah kunci kontak sepeda motor.

Kronologi kejadian berawal pada Kamis (21/1/2021) sekira pukul 19.00 Wib, saat itu pelapor Rico warga Desa Kualu hendak pergi dari rumah untuk berbelanja, sepeda motor diparkir di belakang kios ponsel di Desa Kualu telah hilang.

Dengan segala upaya, korban berupaya mencari di sekitar rumahnya, namun tidak juga ditemukan. Sepeda motor yang hilang tersebut merk Supra 125 warna hitam tahun 2016 Nopol BM-6850-OF, Nomor Rangka MH1JB 8112CK770837 dan Nomor Mesin JB91E-1766675 atas nama Lukman Oktari, dan selanjutnya Rico melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Kasus ini terungkapnya berawal pada Sabtu (06/02/21), saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar IPDA Edi Chandra SH mendapat informasi tentang pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kampar sedang berada di wilayah Desa Kubang Jaya Siak Hulu.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK memerintahkan Ipda Edi Chandra bersama Tim Macan Polres Kampar itu melakukan penyilidikan. Sekitar pukul 16.10 Wib, Tim tiba di Desa Kubang Jaya dan melihat tersangka RA alias Manda sedang mengendarai sepeda motor dan langsung menyergap tersangka.

Ketika dilakukan interogasi, tersangka mengakui sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kampar dan motor hasil curian dijual kepada SM di Desa Sibuak Kecamatan Tapung. Tak menunggu waktu lagi, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap target berikutnya ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK.

Dalam pengejaran tersebut, Tim dibagi dua, dimana sebagian melakukan pengejaran ke rumah IN (DPO) dan sebagian lagi ke rumah SM (DPO), namun sesampai di Desa Sibuak ternyata SM sudah tidak ada dirumahnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Kampar berhasil mengamankan 2 unit sepeda motor jenis Honda beat dan Hondra Supra X 125, kemudian ditemukan lagi 1 unit sepeda motor Honda Beat Streat warna Putih yang diduga hasil pencurian.

Pada saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lainnya itu, tersangka RA alias Manda yang ikut bersama petugas, mencoba berupaya melarikan diri dengan cara menendang anggota yang membawanya. Setelah dilakukan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak 2 kali,  namun tersangka Manda tidak mengindahkan, dan oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan kearah bawah yang mengenai kaki tersangka Manda.

Selanjutnya Tim membawa tersangka Manda ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk dilakukan perawatan medis, setelah itu yang bersangkutan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan gembong curanmor ini.

Dikatakan Kasat Reskrim bahwa ada 8 TKP yang sudah diketahui, dimana tersangka ini melakukan sejumlah pencurian sepeda motor, yakni :

1. Sepeda motor Honda beat warna putih dengan TKP Simpang Kare, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 2.200.000

2. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, TKP jalan lintas Desa Mataram di dalam perkebunan kelapa sawit, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000

3. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, TKP di Desa Mataram di halaman rumah, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 1.700.000

4. Sepeda motor Honda Beat warna biru putih, TKP di Desa Mataram di area perkebunan timun, kejadian sekira bulan Desember 2020, dijual seharga Rp 2.200.000

5. Sepeda motor Honda Beat warna hitam, TKP Desa Pantai Cermin di halaman rumah, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 2.200.00

6. Sepeda motor Honda Supra 125 warna biru hitam, TKO di Desa Indra Puri di tepi jalan dekat masjid, kejadian sekira bulan Januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000

7. Sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam, TKP di belakang kios ponsel Desa Kualu Nenas, kejadian sekira bulan januari 2021, dijual seharga Rp 1.700.000

8. Sepeda motor Honda Beat Street warna putih silver, TKP di Pasar Minggu di depan rumah, kejadian sekira bulan Februari 2021.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.(bbs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini