BNNK Batu Bara Amankan 207,67 Gram Sabu & 216 Butir Pil Ekstasi Dari 4 TSK Sindikat Narkoba | Media Sergap -->

BNNK Batu Bara Amankan 207,67 Gram Sabu & 216 Butir Pil Ekstasi Dari 4 TSK Sindikat Narkoba

mediasergap.com | BATU BARA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batubara, mengamankan 207,67 gram narkotika jenis sabu dan 216 butir pil ekstasi dari 4 pengedar narkoba antar provinsi.

Kepala BNNK Batu Bara, AKBP Zainuddin Ainuddin didampingi Kepala Sub Koordinator Pemberantasan Kompol Hendra, menyatakan ke empat tersangka yang diringkus dari tempat berbeda beda.

 “Pada pengungkapan tersebut diciduk 4 tersangka dengan barang bukti total 207, 67 Gram Sabu dan 216 butir pil  ekstasi," ujar AKBP Zainuddin, Selasa (09/02/21) pagi.

Pengungkapan jaringan sindikat narkotika bermula dari penangkapan Pristi Wanto (28), warga Desa Sei Raja, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Selasa (02/02/21) pukul 20.00 Wib di Simpang Kenanga Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.

Dari Pristi, petugas menemukan barang bukti sabu 1,22 gram dan 1 unit HP. Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata barang bukti sabu tersebut diperoleh dari Dicki Hariadi alias Dian yang diantar oleh Arif Kurniawan.

Tersangka telah melakukan pengedaran sabu sekitar 6 bulan. Dia membeli sabu dari Dicki Hariadi alias Dian harga Rp750 ribu per gram lalu menjual kembali dengan harga Rp850 ribu.

Selanjutnya, BNNK Batu Bara melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap kurir Arif Kurniawan (31), warga Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Arif Kurniawan diringkus di  jalan masuk ke Komplek Tanjung Gading SMA Mitra Inalum, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Saat diinterogasi, tersangka Arif Kurniawan mengaku dirinya berperan sebagai kurir, dan menerima perintah mengantar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian (50), kepada pembeli.

Pengakuannya, dirinya telah 3 kali mengantar sabu dari Dicki Hariadi alias Dian kepada Pristi Wanto. Dia mengaku mendapat upah antar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu perhari selama 2 bulan terakhir.

Kemudian personel BNNK Batu Bara pada malam yang sama melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Diki Ariadi alias Dian, warga Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Dia diringkus di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, saat menunggu hasil penjualan dari Arif.

Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 20,12 gram dan 1 unit HP. Dian mengakui membeli sabu dari Samsul Bahri alias Antan (30) di Tebing Tinggi seharga Rp600 ribu per gram, dan menjual kembali dengan harga Rp750 ribu per gram. Tersangka juga mengaku menjadi distributor barang haram tersebut di kawasan Kabupaten Batu Bara sejak 5 bulan lalu.

Selanjutnya, pada Rabu (03/02/21), BNNK Batu Bara melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi, dan berhasil meringkus pelaku Samsul Bahri alias Antan, warga Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

“Lokasi penangkapan di salah satu kos-kosan di Jalan Meranti Gang Rukun Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi," kata AKBP Zainuddin.

Dari tersangka disita barang bukti sabu seberat 186, 33 gram, 216 butir pil ekstasi, 2 unit timbangan digital, 1 pipet besar berbentuk skop dan 1 unit sepeda motor serta 2 unit HP.

Samsul Bahri alias Antan membeli sabu 1 ons dengan harga Rp60 juta dan dijual dengan harga eceran Rp80 juta per ons. Sedangkan ekstasi dibeli dengan harga Rp150 ribu per butir dan dijual eceran dengan harga Rp250 ribu perbutir. “la berperan sebagai Bandar dan mengaku baru 6 bulan melakukan bisnis haram tersebut," imbuh AKBP Zainuddin. (bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini