mediasergap.com | WAY KANAN - Personel Satresnarkoba Polres Way Kanan, mengamankan pemakai narkotika jenis sabu dan pengedarnya, dari warung Unang Lupa, Jalan Lintas Sumatera, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Kamis (11/02/21) dinihari.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda, menyatakan pengedar sabu yang diamankan tersebut adalah Als alias Trisna (24), warga Desa Sumberingin, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Sedangkan pemakai sabu yang juga turut diamankan dari lokasi yang sama itu adalah Rz alias Resing (27), warga Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Awalnya Polisi menangkap Trisna, saat asik menunggu pembeli sabu di warung Unang Lupa tersebut. Dari tangan Trisna, polisi menemukan plastik klip transparan kecil berisi sabu seberat 0,25 gram.
Mendapati itu, polisi kemudian menggeledah warung. Ternyata, di dalam salah satu kamar warung tersebut polisi menemukan Resing, sedang mengonsumsi sabu. Dari tangannya turut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram, alat hisap (Bong), kaca pirek dan mancis.
"Keduanya langsung kita boyong ke Satresnarkoba guna pemeriksaan. Penangkapan ini atas informasi dari warga bahwa di warung tersebut sering dijadikan transaksi sabu dan lokasi untuk memakai sabu," ujar Kasatnarkoba Mapolres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda, Sabtu (13/02/21) tad pagi WIB. (ans/fit)
No comments:
Post a Comment