mediasergap.com | LABUSEL - Team Anti Bandit (Tekab) Polsekta Kotapinang, melakukan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan di salah satu rumah di Jl. Labuhan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Senin (1/2/21) kemarin.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang yakni JT alias Jul KDI (39), warga Jl. Labuhan Baru, Kecamatan Kotapinang, Labusel dan R (35) alias Dani, warga Dusun Aek Kota Batu Bakti, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Keduanya ditangkap saat hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu sabu.
Kapolsekta Kotapinang, AKP Bambang Gunardi Hutabarat, SH, MH didampingi Kanit Reskrim AKP P.Purba, SH, MH melalui Panit I Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Iptu Gunawan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. "Penangkapan itu atas informasi dari warga," kata Iptu Gunawan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut juga mengamankan barang buktinya yakni 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu, 2 buah mancis, 1 buah plastik klip transparan kosong, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong dan 1 unit HP Nokia berwarna putih type 130.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (lee/fit)
No comments:
Post a Comment