mediasergap.com | NIAS BARAT - Proyek pembangunan jalan desa strategis, dari belakang kantor Sahabandar Sirombu (sifadaya), menuju lokasi surving desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Nias Barat, yang di kelola Dinas Perhubungan dengan nomor kontrak: 027/10/PPK/CDG.DAK FISIK/DISHUB/VIII/2020 M, telah ditangani aparat penegak hukum (polisi dan jaksa).
Warga pun diimbau untuk menunggu hasil penyelidikan oleh aparat tersebut.
"Karena ini masih pemeliharaan atau perawatan, pasti pihak penyedia akan melihat secara detail tentang koridor waktu 6 bulan," kata inspektur Nias Barat, Turuna Gulo, Selasa (2/2/21) kemarin.
"Ini masih atau sedang ditangani aparat. Sudah disampaikan kepada kita. Setiap elemen harus mampu menahan diri. Karena terbatasnya kemampuan, dan alat di inspektorat Nias Barat, maka kita sudah minta BPKP untuk melakukan auditor," jelas Taruna Gulo lagi.
Pun begitu, sejumlah warga sangat mendukung langkah Inspektorat Nias Barat tersebut. (dep/fit)
No comments:
Post a Comment