mediasergap.com | MUARA ENIM - PN Muara Enim Menggelar sidang lapangan sebagai sidang lanjutan, terkait perkara gugatan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada Evanizar (45), warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, terkait lahan yang di klaim miliknya masuk di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP.
"Dengan ini, kita melihat titik-titik lahan sengketa dari kedua belah pihak yang bersengketa," ujar Hakim anggota PN Muara Enim, Haryanto Das'at SH,MH, Jumat (26/02/21) kemarin.
Selain itu, dari pihak Pengacara tergugat Rahmasyah SH mengatakan, ini merupakan sidang lapangan. Pihaknya bersama dengan penggugat PT BSP beserta majelis hakim melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
"Kami sudah memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa di seputaran objek sengketa yang dilihat tidak ada tanaman-tanaman militeristik yang ada adalah tanaman karet di masyarakat seluas lebih kurang 150 hektar. Tidak ada satupun anggota yang meyakini mengetahui bahwa tanah ini ada tanaman PT BSP," tegas Rahmasyah.
Dia berharap bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa lahan yang digugat ini adalah milik masyarakat. Rahmansyah yakin bahwa lahan tersebut belum pernah diganti rugi oleh perusahaan yang katanya sudah diganti rugi pada 1990-1993 lalu.
"Harapan kami bahwa majelis hakim agar bersikap sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Kami berharap majelis hakim juga nantinya dapat memutuskan sesuai dengan objek sengketa ini dengan betul-betul ini adalah milik masyarakat yang belum pernah ganti rugi," harapnya.
Sementara itu, dari pihak Pengecara PT BSP selaku penggugat mengatakan, sebelumnya pernah dilakukan sidang lapangan. Namun karena kendala cuaca yang tidak memadai, sidang tersebut ditunda.
"Kita melihat ke lapangan agar dapat menemukan objek sesuai dengan gugatan kita. Jadi, akan lebih jelas siapa yang masuk area lahan yang digugat oleh PT BSP," ujarnya. (her/fit)



No comments:
Post a Comment