Polres Labuhanbatu Amankan 22 Butir Pil Ekstasi dari Manajer Hiburan Malam | Media Sergap -->

Polres Labuhanbatu Amankan 22 Butir Pil Ekstasi dari Manajer Hiburan Malam

mediasergap.com | LABUHANBATU - Personel kepolisian dari Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu, menciduk Rudi (41), warga Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Dari tangan Manajer hiburan malam Imbalo itu, polisi mengamankan narkotika jenis pil ekstasi 22 butir.

Selain Rudi, polisi juga menangkap Agus Kurniawan (25), warga Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Agus ini adalah kaki tangan dari Rudi.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan, penangkapan Rudi dan kaki tangannya itu dilakukan Minggu (07/02/21) dinihari sekitar pukul 01.30 Wib.

"Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 22 kapsul warna merah putih diduga berisi narkotika jenis ekstasi seberat 5,36 gram netto," kata AKP Martualesi Sitepu, Selasa (09/02/21).

Ia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. "Dimana saat itu tersangka Rudi sedang mengendarai 1unit sepeda motor kawasaki KLX tanpa nomor polisi dengan membonceng tersangka Agus melintas di Jalan Binaraga. Dimana saat dikejar tersangka mencoba kabur dan Agus mencoba membuang barang bukti ekstasi," beber AKP Martualesi lagi

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, Rudi menerangkan sudah 4 bulan bekerja sebagai manajer di hiburan malam Imbalo dengan gaji Rp 2,5 juta sebulan

"Setiap malam mampu menjual 20 butir ekstasi di Imbalo dengan fee Rp 10 ribu per butir. Sedangkan tersangka AK adalah kaki tangan dari tersangka Rudi," bebernya.

Selanjutnya dari keterangan Rudi dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U di Jalan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Namun U tidak berhasil ditemukan yang diduga sudah mengetahui penangkapan Rudi. Tersangka ini masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui jaringannya dan hubungan dengan pemilik hiburan malam Imbalo," ungkapnya.

AKP Martualesi menyebutkan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat Yo 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(bbs/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini