mediasergap.com | LABURA - Beberapa pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara, yang sudah diproses hukum hanya 4 orang dan 3 diantaranya sudah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta Senin (1/2/21)
Keempat orang itu adalah AFL mantan Kadis Pemda, FID mantan sekretaris Dispenda, AP mantan Kabid sedangkan 1 orang lagi masih berstatus tersangka mantan Bupati Labuhanbatu Utara non aktif KSS yang pada saat ini sedang menjalani hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) MD Nababan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Polda Sumatera Utara, atas dugaan korupsi dana hasil pajak bumi dan bangunan (DBH PBB) di Pemkab Kabupaten Labuhanbatu Utara yang terjadi di tahun 2013.
"Dalam website sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, terdapat puluhan pejabat Labuhanbatu Utara yang sempat turut menikmati korupsi yaitu AP (sudah terpidana), MP (mantan Wakil Bupati), ESR mantan Sekda, AFL (sudah terpidana) dan pegawai negeri sipil serta honorer Pemkab Kabupaten Labuhanbatu Utara," terangnya.
"Mengapa ada perlakuan hukum yang berbeda terhadap pada puluhan pejabat ini, mereka juga ikut menikmati hasil DBH PBB 2013 mengapa tidak diproses secara hukum," pintanya lagi.
Demi kepastian hukum, waktu dekat lembaga ini akan segera mengirimkan surat ke Polda Sumatera Utara untuk mempertanyakan status hukum orang-orang yang sudah menikmati kejahatan korupsi secara berjamaah ini. (lee/fit)
No comments:
Post a Comment