Media Sergap - Korupsi Media Sergap: Korupsi - All Post -->





Showing posts with label Korupsi. Show all posts
Showing posts with label Korupsi. Show all posts

Diduga Anggaran Proyek Swakelola di Desa Kuala Beringin Di-mark-up. Ketua TPK Bakal Jadi "Kambing Hitam"

mediasergap.com | LABURA – Proyek rabat beton di Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu dengan menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2021 diduga di-mark-up oleh Kades Edi Mansur Pane sebagai pengguna dan penanggung jawab anggaran bersama Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Sulaiman Napitupulu sebagai orang kepercayaan Kades dalam pengelolaan proyek.

Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, Sulaiman bakal menjadi "kambing hitam" oleh Kades pada proyek Swakelola di Desa Kuala Beringin ini yang di nilai kalangan cacat mutu, baik mekanisme, pemberdayaan hingga penggunaan materialnya disinyalir banyak tidak sesuai bestek. Dan proyek asal jadi ini pun berlangsung mulus dan melewati tahun anggaran.

Hal ini terindikasi adanya kesepakatan terselubung yang sebelumnya telah dibangun atas proyek desa ini, sehingga terjadilah pembiaran dalam pelaksanaan pengerjaannya yang diketahui ada beberapa item kejanggalan pekerjaan yang dinilai sangat sembrono dalam pelaksanaan proyek dana desa ini.

Ada rasa kecurigaan oleh warga, kalau proyek ini jauh jauh hari sebelumnya diduga sudah ada niat untuk dikorupsi secara berjamaah. Baik pengerjaan tembok penahan tanah di Dusun IV  Kp. Baru dengan panjang kegiatan cuma 30 meter yang menelan anggaran Rp.107.848.000.

Begitu juga dengan pembangunan drainase rabat beton dilaksanakan di satu titik, namun dipoles menjadi dua anggaran yakni drainase di Dusun I Kp. Selamat sepanjang 106 meter senilai Rp.76.650.000. dan 51 meter senilai Rp.37.550.000.

Melihat mekanisme pekerjaan dan penggunaan materialnya yang dilakukan atas proyek proyek ini, sejumlah warga di lokasi proyek sangat kecewa dan meragukan mutu bangunan tersebut, yang tidak bertahan lama secara utuh.

Hasil investigasi di lapangan oleh mediasergap.com pada Minggu (30/01/22) terlihat beberapa pekerjaannya sudah selesai di titik proyek baru menimpa jalan yang lama.

Saat Kades Kuala Beringin Edi Mansur Pane, Selasa (01/02/22) dikonfirmasi via WhatsAppnya tidak memberikan jawaban alias bungkam.

Ketika hal mekanisme dan adanya informasi dari masyarakat tentang kejanggalan dan dugaan Mark-up pada proyek Rabat beton ini, Ketua TPK Sulaiman Napitupulu melalui WA nya Selasa (01/02/22) hanya menjawab dengan balasan, pekerjaan sudah selesai dan sesuai bestek.

Sementara Wakil Ketua Tim Investigasi LSM Sidik Perkara Sumut, Bambang Pridilianto S,P, menilai kalau pelaksanaan 4 paket proyek swakelola di Desa Kuala Beringin ini, kami sudah mengetahui bentuk dan kejanggalan kejanggalannya dalam pekerjaan tersebut.

"Tak perlu lagi kita ungkap ke publik apa temuannya. Yang pasti akan kita sampaikan saja melalui surat resmi lembaga ini hasil temuan tersebut. Agar Ketua TPK tahu dampak dan resiko kalau memainkan dana desa dengan melakukan kecurangan pada pelaksanaan proyek uang rakyat tersebut sangat beresiko tinggi," ujar Bambang pada awak media, Rabu (02/02/22).

Bambang pun mengungkapkan, kita prediksi Ketua TPK Sulaiman dkk bakal jadi Kambing hitam pada kasus proyek dana desa ini. Apalagi kita tahu sang Kades yang cukup piawai ini akan mencalonkan diri lagi pada pertarungan Pilkades yang sudah diambang pintu.

"Melihat buruknya pengelolaan ini, terkesan ada upaya Kades menambah pundi pundinya untuk tambahan bekal bermain pada pilkades yang sebentar lagi berlangsung. Pastinya dalam Minggu ini kita buat laporan hasil temuan ini ke instansi terkait," tegas Bambang mengakhiri. (yans/red)

Buronan Terpidana Korupsi, Mantan Kadis PUPR Pematang Siantar Ini Diamankan Tim Tabur Kejati Sumut

mediasergap.com | MEDAN – Buronan terpidana korupsi Jhonson Tambunan berhasil diamankan tim Tangkap Buronan  (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Pematang Siantar ini ditangkap di kediamannya (kos) Jalan Sarimanah X Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/01/22) pukul 22.30 WIB.

Dalam keterangan tertulis Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo yang disampaikan oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan, Jumat (28/01/22), Jhonson diamankan Tim Tabur Kejatisu terkait Eksekusi Putusan Kasasi MA No.965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004.

Dia diputus Pidana Penjara selama satu tahun akibat bersalah dalam korupsi Proyek Bangunan dan Revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba  tahun 1999 dengan nilai proyek sebesar Rp451.159.500. 

Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dengan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat. 

Pada keesokan harinya, Kamis (27/01/22) Jhonson langsung dibawa ke Kejati Sumut di Kota Medan.

"Dalam pekerjaan itu terpidana selaku Pimpro/PPK telah menyalahgunakan kewenangannya atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100% pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, sehingga negara dirugikan Rp18.537.031,67," kata Dwi.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menjelaskan bahwa pada 24 Maret 2003 oleh Majelis Hakim PN Pematangsiantar dalam putusannya No. 111/Pid.B/2002/PN-PMS, telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terpidana Jhonson Tambunan yang sebelumnya dituntut JPU (jaksa penuntut umum) 1 tahun penjara. 

Kemudian atas putusan bebas tersebut JPU menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

Akhirnya MA membatalkan putusan PN Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasar 2 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Namun hingga tahun 2020 belum ada pemberitahuan salinan putusan dari PN Pematangsiantar ke Kejari Pematangsiantar.

Belakangan Kejari menyurati PN Pematangsiantar dalam rangka penyelesaian tunggakan. 

Setelah mengetahui putusan MA sudah keluar, barulah Kejari Pematangsiantar melakukan pemanggilan terpidana untuk eksekusi. 

Karena belum memenuhi panggilan untuk eksekusi putusan MA itu, lalu sekitar Juni 2021 Kejari Pematang siantar menyatakan terpidana status DPO.

Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut. Pelaksanaan eksekusi putusan MA ini juga untuk menegakkan hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap suatu perkara, jadi bukan semata-mata soal besar kecilnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," tandasnya.(mic/red)

Bupati Asahan Harus Legowo Tanggapi Laporan Proyek DID 2021 yang Bermasalah

mediasergap.com | ASAHAN – Bupati Asahan H.Surya B.Sc (foto kanan) harus legowo dalam menanggapi dan membalas surat resmi Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Sidik Perkara Sumut.

Yang mana mereka telah dua kali menyampaikan dan meminta klarifikasi secara resmi, terkait temuan kejanggalan dan adanya dugaan mark up yang beraroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada hasil paket proyek alokasi kucuran Dana Insentive Daerah (DID) Asahan TA 2021 atas pelaksanaan kegiatan peningkatan  ruas jalan di Ledong Barat menuju Aek Bange Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dengan pagu dana Rp.793.463.978.000, dan sebagai pemenang lelang dalam melaksanakan kegiatan adalah CV Widya Kencana.

Namun dari hasil investigasi di lapangan mediasergap.com yang rutin mengikuti dan memantau  kegiatan proses pelaksanaan kerja proyek tersebut, banyak ditemui kejanggalan kejanggalan. 

Sementara dalam pelaksanaan kerja proyek diketahui berjalan mulus akibat kegiatan tidak pernah diawasi oleh pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Asahan.

Bukan saja terjadinya pelaksanaan pengaspalan di waktu hujan, namun diduga kuat adanya mark up anggaran pada paket proyek berdana DID Asahan ini.

Saat hal masuknya surat dan balasan ingin dikonfirmasikan kepada Bupati Surya B,SC  namun hingga kini belum bisa dihubungi.

Ketika masalah balasan laporan surat resmi lembaga ini, dikonfirmasikan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Agus Jaka Putera Ginting melalui WhatsApp nya Jumat (21/01/22), terlihat pesan diterima dan dibaca. Kadis sepertinya tertutup dan merasa alergi langsung memblokir WA milik awak mediasergap.com.

Ketua LSM Sidik Perkara Agus Edi Harahap melalui Wakil Ketua Tim Investigasi Sidik Perkara Sumut di Medan, Bambang Pridilianto S,Pd, mengatakan, kita telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Asahan serta Dinas PUPR pada Kamis (18/11/21) lalu dan telah diterima staf bagian umum Asti.

"Melihat lamanya surat masuk dan hingga hari ini belum ada balasan baik dari Bupati Surya maupun dari Dinas PUPR untuk bersungguh sungguh membalas surat resmi tersebut," ucap Bambang, kepada awak mediasergap.com Sabtu (22/01/22).

Menyikapi hal ini, lanjut Bambang, jelas kami sangat kesal melihat sikap Bupati yang tidak membalas surat kami, terkait temuan pada proyek peningkatan ruas jalan di jalan Pelita Ledong Barat, yang menurut kami ada kerugian Negara pada penggunaan sumber dana DID ini.

"Menilai sikap Bupati Surya yang tidak membalas permohonan klarifikasi atas temuan ini, seakan-akan sengaja menutupi kebobrokan mulai dari perencanaan awal, pelelangan, serta pelaksanaan paket proyek ini yang di danai DID Asahan mencapai + Rp.16 milyar," ujarnya.

'Bila memang Bupati Surya tetap juga enggan membalas klarifikasi surat kami, maka LSM Sidik Perkara akan tetap serius melanjutkan laporannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat penegak hukum (APH)," tegas Bambang serius (yans/red)

Nyamar Jadi Driver Ojol, FSN Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Kejati Sumut

mediasergap.com | MEDAN – Buronan kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, FSN, berhasil diamankan tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Kamis malam (06/01/22).

FSN ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Tarigan melalui sambungan telepon, Jumat (07/01/22).

Yos menerangkan, FSN sudah ditetapkan Kejari Asahan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, FSN justru kabur dan diketahui kerap berpindah tempat.

FSN diketahui pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan.

Selama di Medan, FSN menyamar sebagai driver ojek online (ojol) sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

Sebelum penangkapan, tim intelijen Kejati Sumut terus melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

Posisi kasus FSN, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp 690,8 juta.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Dewi Karya, di mana FSN menjabat sebagai Direktur dalam perusahaan tersebut.

Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp 232,21 juta dalam pekerjaan ini.

Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan kemudian menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri. Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO pada 4 Juli 2018.

Dalam kasus ini, Kejari Asahan menetapkan empat tersangka, dua tersangka sudah menjalani hukuman (B dan S), satu tersangka meninggal dunia (S) dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

"Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung pihak Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(kpsc/red)

Peringati Hakordia, 30 LSM se Sumut Bawa "Martabak Telur" ke Gubsu

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun saat menerima pegiat anti korupsi yang tergabung dalam 30 LSM se Sumut. (Foto: ist)

mediasergap.com | MEDAN - Pegiat anti korupsi yang tergabung dalam 30 Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM melakukan deklarasi dan sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di depan kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Kamis (09/12/21).

Peringatan Hakordia dan Deklarasi anti korupsi tersebut dilakukan dengan cara unik, menghadiri penjual martabak telur. Hal itu dilakukan sebagai bentuk satire (sindiran halus, red)) kepada Gubsu Edy yang memiliki jargon Sumut Bermartabat.

“Dengan menghadirkan martabak telur sebagai simbolis sebenarnya, motto dari pasangan Gubernur Sumut Bermartabat. Sementara kalau kita lihat bukan bermartabat lagi, sebab Sumatera Utara saat ini tingkat kedua korupsi di Indonesia,” kata Gerson Siringringo Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) saat diwawancarai awak media, Kamis (09/12/21).

Gerson pun mengisahkan, deklarasi ini dilakukan guna mengurangi tindakan pidana di Sumatera Utara, bahwa Propinsi Sumut zona merah dalam tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen dan mendukung pemberantasan korupsi, sekaligus juga kita hari ini kita mendeklarasikan anti korupsi, sebagai wujud untuk mendorong agar provinsi terkorup nomor 2 ini bisa turun,” katanya.

Dengan adanya deklarasikan ini, Gerson berharap kepada Pemprov Sumatera Utara serius menekan tindak pidana korupsi dan menjadikan Sumut bebas dari korupsi.

“Kita terus berinovasi berupaya bagaimana tindak pidana korupsi ini serendah-rendahnya, bisa kurang dari nomor 2, menjadi 3, 4, 5 sampai tidak ada,” pungkasnya.

Sementara, perwakilan dari Kantor Gubernur, Kepala Inspektorat Lasro Marbun mengatakan, pihaknya sangat senang kedatangan para rekan pegiat anti korupsi lantaran ini sebagai pengingat ataupun bahan evaluasi di dalam ke pemerintahan.

“Ini adalah peringatan bagi kami, agar bekerja memperbaiki korupsi, hari ini kita memang nomor dua, dan beberapa bulan lalu kita sempat nomor satu,” pungkasnya.(wilan/red)

Telan Anggaran Ratusan Juta, Rehab Titi Penyeberangan ke Desa Tanjung Pasir Diragukan Ketahanannya

mediasergap.com | LABURA - Rehabilitasi lantai Titi Rambin di Dusun X Tanjung Selamat Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, Sumut dengan menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp.155.290.000 diprediksi diragukan ketahanannya, sebab mutunya sangat diragukan.

Pasalnya, perbaikan jembatan sepanjang 62 meter dan lebar 2 meter ini didapati menggunakan bahan besi siku +0,3x30 ml ini dengan cara mengikat dengan menggunakan las listrik.

Selain itu terlihat di beberapa landasannya menggunakan besi sambung-sambungan.

Hal ini sangatlah membahayakan bagi pengendara yang melintas dengan angkutan beban baik hasil sadapan karet, maupun hasil langsiran panen buah sawit para petani yang pilihannya memang harus melalui Titi Rambin ini sebagai salah satu sarana prasarana jalan penyeberangan para petani mengangkut hasil panen mereka di kampung itu.

Hasil pantauan awak media di lokasi proyek Sabtu (09/11/21) terlihat ada sekitar 6 orang pekerja sedang memperbaiki titi dan ditemui penggunaan besi siku  bahkan sisa potongan besi yang tidak layak pun dipakai juga untuk alas titi.

Ketika hal ini ditanyakan kepada salah seorang tukang yang mengaku bernama Supri mengatakan, biasa pak Kades sore hari datangnya, sebab kami kerja dibayar kobtanan. "Kami sudah hari ke 4 kerja disini ditaksir kerjaannya siap sekitar 2 hari lagi," jelas Supri.

Masalah kerjaan disini, lanjutnya, yah seperti yang bapak lihatlah, untuk pekerjaan yang di seberang sana arah kampung sudah siap +32 meter sisanya di seberang sini lagi dikerjakan mungkin 2 hari lagi dah siap.

Saat pekerjaan perbaikan Titi Rambin ini dikonfirmasikan kepada Kades Sartono Via WA nya, Jumat (12/11/21) tentang penggunaan besi siku yang disambung-sambung serta bengkaknya anggaran rehab tersebut, Sartono tidak membalas.

Ketika coba didatangi ke kantor Desa, Sartono tidak pernah ditemui.

Mengomentari hal ini Sekretaris Umum LSM Sidik Perkara Labura di Aek Kanopan, Jumat (12/11/21) mengatakan, melihat anggaran dan pengadaan material di lokasi kerja, kita sangat menilai kalau mutu kegiatan ini belakang hari bakal bermasalah, sebab seperti yang apa yang kita lihat semalam di lokasi kerja, tentang penggunaan bahan materialnya cuma dengan besi siku yang kecil bahkan banyak yang disambung-sambung jelas diragukan ketahanannya.

"Begitu juga tentang anggarannya, diduga di-markup. Masak pekerjaan sebatas mengganti lantai dan ngecet-ngecet galangan bawah saja, anggarannya begitu sangat fantastis. Hal ini akan tetap Kita pantau," tegas M Nasti serius.(Yans/red

Tanah Senilai Rp.600 Miliar Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI

mediasergap.com | KARAWANG - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengerahkan 426 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP untuk mengamankan proses penyitaan aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

"Ada 426 personel gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP yang disiapkan dalam pengamanan, dan dibagi menjadi 5 kompi untuk ditempatkan di 5 pelang sita yang menyebar di 5 bidang lahan sita," kata Kabag Ops Polres Karawang Kompol Endar Supriatna, saat menyampaikan skema keamanan dalam pelaksanaan penyitaan di lahan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, Jum'at (05/11/21).

Terlihat juga satu unit mobil baraccuda dan bus kepolisian di lokasi penyitaan. Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan ada kurang lebih 124 hektare dan 4 sertifikat yang disita oleh tim Satgas BLBI. Aset itu berupa tanah seluas 120-124 hektare (Ha) senilai Rp 600 miliar.

"Kurang lebih ada 124 hektar atau 4 sertifikat dan tagihan terakhir Rp 2,6 triliun nanti minggu depan akan dirilis oleh Pak Mahfud untuk lengkapnya," kata Rionald di lokasi penyitaan. (dtknews/red)

Terkait Kondisi Areal Kebun Berangir. LSM Sidik Perkara Minta Dirut PTPN IV Turunkan Tim Pemeriksa Internal

mediasergap.com | LABURA - Direktur Utama PTPN IV Sucipto Prayetno harus segera menanggapi laporan resmi LSM Sidik Perkara DPP Sumut terkait ditemukannya hasil investigasi tentang buruknya kondisi areal kebun Negara PTPN IV Berangir. 

Kondisi ini terdapat hampir mencakup di seluruh Afdeling Kebun Berangir yang berlokasi areal di Kecamatan Na IX X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),  Sumut.

Diketahui pada saat ini, keadaan kondisi arealnya benar-benar sangatlah memprihatinkan, dan berlangsung langgeng terjadi akibat dugaan adanya indikasi unsur  kesengajaan, dalam pembiaran berkembangnya gulma gukma yang semakin terlihat tumbuh tinggi  merajalela dan  berkembang pesat.

Hal ini sudah lama tidak tersentuh biaya perawatan yang rutin dan sesuai rotasi pada anggaran yang dikucurkan setiap tahun dalam tahapan semester anggarannya.

Melihat kondisi areal di lapangan kebun yang merata di seluruh afdeling mulai dari afdeling 1 hingga 6, tak kepalang tanggung areal terlihat bagai hutan muda belukar tak terurus melebihi kebun kampung, dan hal ini akan menjadi contoh buruk bagi perkebunan kampung disekitarnya.

Berlanjutnya kondisi ini dan terjadi secara terus menerus akibat dugaan adanya pembiaran dan kerjasama dengan petinggi Distrik II yang kantornya bersebelahan dengan lokasi Kantor Unit Kebun Berangir Pimpinan Manager Kebun Ir. Suriyanto.

Ketika hal ini dipertanyakan kepada Manager Ir Suriyanto melalui pesan WA nya Senin (01/11/21) tak mendapat balasan.

Saat buruknya areal ini, Asisten SDM Wira Pratama di A. Kanopan Kamis (28/10/21) lalu mengatakan, bahwa mengenai areal yang ditanyakan dan disampaikan melalui surat, sudah kami terima dan sudah kami tegur semua asisten agar jangan lagi kelalaian pembersihan areal kedepannya.

"Sehingga pemeliharaan areal terutama pembasmian gulma gulma di lapangan kebun teratasi, yang pasti hal ini tidak akan terulang lagi," terang Asisten SDM Wira.

Sementara menanggapi hal ini, Sekretaris LSM Sidik Perkara Labura M. Nasti mengatakan, kita minta agar Dirut PTPN IV Sucipto Prayetno segera menurunkan tim pemeriksa internal, untuk mengecek adanya dugaan permainan dana perawatan di PTPN IV Unit Kebun Berangir ini. "Sebab hal ini sudah menjadi sorotan publik tentang kuatnya dugaan permainan yang merugikan keuangan Negara seperti perawatan areal, pemeliharaan jalan produksi maupun indikasi penyelewengan hasil produksi buah sawit yang diketahui di lapangan hasil panen selalu diangkat pada waktu malam hari," ujar Nasti.

"Demi untuk menyelamatkan nasib masa depan perkebunan milik Negara ini, maka keberadaan Manager Unit Kebun dan Manager Distrik yang kantornya juga bersebelahan harus segera diperiksa kinerjanya terkait hal ini," pinta Sekretaris LSM Sidik Perkara ini.

Ia pun menambahkan, bila Dirut PTPN IV Sucipto Prayetno tidak mengindahkan surat laporan kami, maka kita akan tindak lanjuti laporannya ke Mentri BUMN di Jakarta. "Karena saat ini BUMN PTPN IV ini sedang jadi Sorotan pihak kementrian," tegas M Nasti serius. (Yans/ree)

Tega! Ketua TP PKK dan Ketua Posyandu Desa Kebun Berangir Diduga Sekongkol "Sedot" Vitamin dan Susu Bayi

Foto kiri atas: Ketua TP PKK Desa Kebun Berangir Jumiati foto bersama Kades Supri Arianto di depan pintu kantor Camat Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. (Foto: ist)

mediasergap.com | LABURA - Bagaimana mungkin satu Desa mendapat kebaikan dan keberkahan manakala para petinggi perangkat Desa itu selalu tega berniat menzhalimi warganya.

Naifnya lagi, bukan saja si miskin yang digerogoti namun merambah kepada para kaum ibu hamil dan anak anak Bayi (Balita) yang sebenarnya sudah diprioritaskan agar mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah baik di Pusat maupun di Kabupaten dengan memberi alokasi kucuran bantuan anggaran baik itu melalui anggaran dana pusat maupun dana Kabupaten dengan program pos pelayanan terpadu (posyandu)

Dengan program memberikan berbagai jenis bantuan baik kepada si ibu hamil maupun kepada sang anak balita agar dapat hidup tumbuh kembang secara sehat dan walafiat. 

Begitu juga Pemerintahan Desa Perkebunan Berangir  telah mengalokasikan anggaran spesial program dalam pengadaan pemberian bantuan perbaikan gizi dan kesehatan baik Vitamin kepada ibu hamil , maupun tambahan vitamin dan susu kepada para bayi di tiap-tiap dusun pondok afdeling kebun.

Namun sangat disayangkan, menurut informasi yang berkembang dan pengakuan dari beberapa kaum ibu di lapangan, ternyata pemberian Vitamin dan susu baik kepada bayi maupun kepada si ibu sebagai penerima bantuan, ternyata telah terjadi permainan dalam pemberian bantuan ini diduga volume bahan pengadaan telah ada yang menyetir dan diduga disunat oleh panitianya.

Seperti diketahui ibu Ketua TP PKK Desa Kebun Berangir Jumiati, yang juga istri sang Kades Supri Arianto disebut sebut pemegang kendali kegiatan bersama kroni kroninya.

Perbuatan zhalim dan tega ini sepertinya benar benar telah berlangsung cukup lama dan mendapat dukungan oleh kelompok para  ketua Posyandu lainnya yakni sebagian besar  para ibu ibu Kadus pilihan pengangkatan oleh sang kades yang dinilai publik telah berperan serta ikut bersekongkol dalam menentukan pengurangan jatah kepada para bayi tetangga mereka sendiri, baik itu Vitamin maupun Susu bubuk yang telah dianggarkan oleh Negara untuk warga.

Salah seorang ibu rumah tangga di salah satu afdeling yang minta dirahasiakan namanya mengatakan, saya salah satu anggota kader posyandu. 

"Terus terang yang saya ketahui, kalau pembagian Vitamin untuk ibu hamil dan bayi belum tau saya,  tapi kalau pemberian bantuan susu bubuk ada tapi isi dalam kotaknya cuma yang kecil 200 gram bukan 400 gram, ibu kades yang langsung bersama ketua posyandu diiringi para kader yang memberikan kepada ibu bayinya," ungkapnya.

Saat hal bantuan Vitamin dan Susu ini di sampaikan kepada para ibu ibu yang kebetulan berkumpul di salah satu pondok dusun Afdeling III, Sabtu (09/10/21), para ibu yang memiliki rata-rata anak bayi ini mengatakan, betul pak memang ada dikasi tim posyandu Vitamin kepada kami. "Tapi anehnya kami disuruh berjejer dan vitamin tadi cuma diminumkan cuma sesendok dikasi jatahnya, diberipun  secara bergiliran, kalau dikasi sampai sebotol khusus gak pernah ada itu pak," ujar salah satu ibu yang tak ingin namanya disebutkan.

Begitu juga, tambah ibu tersebut, tentang bantuan susu kotak tepung ada yang di kasi ada yang tidak kalau isinya yang diterima ukuran kotak kecil isi 200 gram bukan yang besar 400 gram seperti yang kami dengar.

"Semoga keluhan ibu ibu pemilik bayi disini didengar dan dikunjungi oleh Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Labura dr Rama Dhona Hendriyanto Sitorus, M.ked Sp.A. Agar istri istri  karyawan rendahan yang diabaikan seperti kami ini, mendapat perhatian tambahan oleh ibu Ketua TP PKK Kabupaten, dan diberi bantuan tambahan konsumsi Gizi, baik itu Vitamin dan susu bagi anak anak bayi kami, agar mereka juga mendapat hak dalam berkembang tumbuh sehat dan normal," harap ibu-ibu tersebut.

Ditempat yang sama, salah seorang ibu boru Munthe mengeluhkan, anak saya ada 2 (dua) balita umur 2 dan 4 tahun namanya Amri dan Rajuki. Sejak dulu sampai sekarangpun tak pernah kami mendapatkan bantuan apapun baik Vitamin maupun susu dari Desa Kebun Berangir ini. "Kadang sedih juga lah pak, masak kami tak mendapat perhatian apapun, macam disisihkan padahal saya sudah tahunan tinggal di pondok ini tapi tak pernah dapat apa apa  dari Desa," keluhnya.

Ibu boru Munthe juga mengungkapkan, saya berkata jujur loh pak, tidak mengada ada, tolong bantu daftarkanlah kami sebagai penerima bantuan itu, biar makin sehat anak anak saya yang dua ini bila mendapat perhatian dari bantuan itu.

Ketika masalah temuan keluhan warga ini dikonfirmasikan kepada Ketua TP PKK Desa Kebun Berangir dan juga sebagai pengamat kegiatan Jumiati melalui pesan WA nya, Selasa (12/10/21) namun tidak membalas apapun alias bungkam. (Yans/red)

Diduga Gelapkan Alat Rapid Tes, Kadis Kesehatan Kepulauan Meranti Ditahan Polda Riau

mediasergap.com | PEKANBARU - Dalam jumpa pers usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2021, Senin (20/09/21), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan pihaknya telah menahan dr MH M.Kes (52), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti atas dugaan menggelapkan alat rapid tes dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Tersangka terancam dijerat undang-undang Korupsi pasal 9 jo pasal 10 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.

Kini MH sudah ditahan oleh Polda Riau. Kasusnya ditangani Subdirektorat III Reskrimsus. Irjen Agung dalam jumpa persnya didampingi Wakapolda, Brigjen Tabana Bangun, Kabid Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reskrimsus Kombes Ferry Irawan menyebutkan, bahwa penyidikan akan terus bergulir, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain, selain tersangka MH sendiri.

"Tentu, kita akan dalami lagi kasusnya," tegas Irjen Agung.

Terungkapnya perbuatan MH berawal setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait alat rapid tes yang diberikan oleh kantor KKP kelas II, yang disalahgunakan. Seharusnya rapid tes ini diperuntukkan secara gratis, namun diduga dikomersilkan atau dijual oleh tersangka dengan nilai Rp150 ribu bahkan lebih, untuk setiap satu alatnya.

"Jumat kemarin kita sudah memeriksa dan menahan dr MH, selaku Kadiskes Meranti. Kita lakukan penyidikan atas perbuatan penggelapan barang negara untuk kepentingan pribadi. Kita temukan bantuan rapid tes antigen sebanyak 3.000 alat yang diberikan oleh kantor KKP diselewengkan, tidak didistribusikan," beber jenderal bintang dua tersebut.

"Antigen ini dikomersilkan kepada masyarakat yang membutuhkan, dimana tujuan hibah Rapid tes yang diberikan kepada dinas sudah disalahgunakan. Kita akan hitung nanti berapa kerugian negara. Dia mengomersilkan satu rapid tes dengan menarik dana Rp150 ribu bahkan lebih," terang mantan Direktur Cyber Bareskrim tersebut.

Agar tidak dicurigai, tersangka lalu menutupinya dengan membuat laporan pengalokasian palsu. Kasusnya dilakukan tersangka mulai September 2020 lalu. 

"Kita mendapat informasi dan datanya dari masyarakat, kemudian kita dalami karena kita tahu bahwa rapid yang harusnya disimpan difasilitas kesehatan ternyata tidak demikian, di mana sebagian alat berada di klinik yang bersangkutan (MH)," tutup  Agung.(Yos/red)

Takut Jadi Temuan, Kadis PMD Labura Diduga Akali Perbaikan LPj Bumdes Desa Kebun Berangir

mediasergap.com | LABURA - Takut mendapat temuan dan dilaporkan salah satu lembaga swadaya masyarakat terkait dugaan mark-up penggunaan anggaran tahun 2019 dan tahun 2020 sekitar + Rp.478.350.000 oleh kepanitiaan Bumdes Desa Perkebunan Berangir Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, diduga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Labura mengakali perbaikan administrasi Laporan Pertanggungjawab (LPj) Bumdes Desa Kebun Berangir.

Aneh, meskipun tahun anggaran  dan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana alokasi kucuran dana Bumdes Desa Kebun Berangir telah berlalu tahun anggarannya, namun akibat penggunaan dana ini mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan dan belum memberi manfaat apapun bagi warga desa maupun tambahan kepada Pemkab sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) atas pembelian mobil truck colt diesel bekas maupun teratak peralatan pesta.

Karena akibat mulai ributnya warga melalui adanya pemberitaan tentang kejanggalan kejanggalan kucuran anggaran yang diterima Bumdes, akhirnya Kadis PMD Labura Drs Sofyan Yusma M,Si diam diam memanggil secara resmi seluruh petinggi Bumdes dalam acara klarifikasi dan perbaikan kembali administrasi laporan pertanggung jawaban keuangan Bumdes Desa Kebun Berangir.

Ketika masalah hasil pemanggilan ini hendak dikonfirmasikan kepada Sukandar selaku Direktur Bumdes, Jumat (17/09/21) melalui WhatsAppnya, namun tidak membalas. 

Kemudian awak media juga mencoba ingin mengkonfirmasi masalah pemanggilan secara langsung kepada Kadis PMD Labura  Drs Sofyan Yusma di kantornya Jumat (17/09/21), namun tidak berada di tempat.

Salah seorang Staf DPMD Labura yakni Kasi Pemberdayaan Masyarakat Abdul Manan yang ditemui diruangannya, mengatakan, pak Kadis sedang ada acara di luar. "Memang benar ada undangan pemanggilan secara resmi dari pak Kadis kepada Kepengurusan Bumdes Desa Perkebunan Berangir, Rabu (15/09/21) lalu. Yang hadir Ketua Bumdes Sukandar dan Bendaharanya Husinsyah," ungkap Abdul Manan.

Disebutkannya, maksud dipanggilnya mereka kemari atas undangan klarifikasi terhadap pemberitaan anggaran Bumdes mereka. "Makanya kedatangan mereka kemari adalah upaya membantu administrasi laporan pertanggungjawaban mereka dalam penggunaan dana Bumdes yang mereka kelola di tahun 2019 dan 2020 agar tidak ada temuan lagi, maka kita bantu memperbaikinya," terang Abdul Mannan kepada mediasergap.com, Jumat (17/09/21)

Ketika dilanjutkan dengan pertanyaan, kenapa anggaran sudah berlalu beberapa tahun kok masih dipanggil untuk memperbaiki laporannya.

Kasi Pemberdayasn Masyarakat ini menuturkan, kami cuma mengajari mereka agar administrasi mereka bisa bagus tak ada temuan temuan lagi nantinya, apalagi inikan sudah ada pemberitaannya tentang penggunaan alokasi dana ke Bumdes.

"Intinya kita hanya membantu perbaikan administrasi mereka saja sesuai panggilan surat resmi pak Kadis," jelas Abdul Manan polos.

Sementara di tempat terpisah, Bambang Pd S,Pd, Ketua Organisasi Bidang Pemerhati Masyarakat Desa dan Pendidikan LSM Sidik Perkara mengatakan bahwa unsur kesengajaan melakukan perbaikan anggaran desa yang sudah berlalu adalah melanggar aturan.

"Karena anggaran desa dikelola berdasarkan aturan tahun kalender berjalan sejak 1 Januari hingga akhir Desember. Serta asas dalam penggunaan dana desa harus transparan, akuntabilitas serta tertib administrasi pada penggunaan alokasi kucuran dana desa," ujar Bambang.

Nah untuk itu, lanjut Bambang, apabila nantinya ada temuan dari salah satu lembaga masyarakat dan melaporkan masalah temuan ini, bila ada tindak pidananya maka tinggal aparat penegak hukum mau tidaknya menindak lanjuti hal ini.

"Melihat sikap kebijakan DPMD Kabupaten Labura melakukan pemanggilan untuk membantu memperbaiki administrasi terkait LPj penggunaan dana Bumdes yang sudah berlalu tahun anggarannya. "Saya rasa ini hal yang mengada ada, sebab laporan ini hak mutlak administrasi panitia Bumdes, kok bisa DPMD membuat aturan untuk memperbaiki LPj mereka, berarti laporan itu banyak masalahnya sehingga mereka dipanggil ke kantor DPMD. Ini sudah menyalahi aturan yang ada," kata Bambang menambahkan.

"Tapi mungkin Kadis PMD Labura ingin dijadikan Dewa penyelamat bagi Bumdes-Bumdes yang bermasalah di Labura ini," pungkas Bambang dengan tegas. (Yans/red)

Buronan Kasus Korupsi Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing dan Polres Tapsel

mediasergap.com | KUANSING - Tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus  Korupsi di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan berinisial UAD berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Tapanuli Selatan dengan dibackup oleh Tim Satreskrim Polres Kuansing di Desa Kampung Jauh Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, Riau, Kamis (16/09/21) sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal itu dibenarkan Kapolres Kuansing AKPB Rendra Oktha Dinata,SIK M.Si melalui Kasatreskrim AKP Boy Marudut Tua,SH  kepada wartawan di Teluk Kuantan. "Iya, 5 (lima) orang Personil Polres Tapsel telah datang ke Polres Kuantan Singingi untuk meminta membackup dalam rangka penangkapan tersangka atas nama UAD," terang Kasatreskrim Polres Kuansing.

Selanjutnya, Tim Polres Kuantan Singingi  bersama dengan Tim Polres Tapsel melaksanakan gelar pertemuan kecil dan sepakat koordinasi dengan tokoh di Desa Pangkalan dan bersama sama ke TKP untuk penggambaran wilayah oleh 2 orang, dan setelah tergambar Tim langsung ke gubuk tersangka namun di gubuknya tidak ditemukan tersangka UAD, hanya ada istri tersangka bernama ER dan 3 orang anaknya masing-masing ALD,  DR dan ND, atas pengakuan ALD bahwa tersangka dihubungi salah satu warga dari Desa Pangkalan yang menyampaikan bahwa tersangka sedang dicari Polisi sehingga tersangka bersembunyi. 

Kemudian, Tim opsnal Polres Tapanuli Selatan yang dibackup oleh Polres Kuantan Singingi pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 06.00 wib sudah siap siaga  di dekat gubuk tersangka melakukan pemantauan terhadap Pondok tersangka dan melihat tersangka kembali ke gubuk sehingga terhadap tersangka pada pukul 11.00 WIB, tersangka UAD dilakukan penangkapan di sekitar gubuknya.

Kasat Reskrim menyampaikan dalam operasi penangkapan tersangka  UAD  tersebut diback up oleh Personil Satreskrim Polres Kuantan Singingi terdiri dari Ipda Asep Saifurohman, S.Tr.K (Katim), Bripka Sandy Kurniawan, Bripka Frengky Tampubolon, Brigadir Bonari, Brigadir Koprinaldi, Briptu Ricky Muhammad, Bripda Memed Ali Akja. Sedangkan Personil Satreskrim Tapsel  sebanyak empat orang yaitu Ipda Bonggal  Harahap, Bripka Andiansyah Putra,SH, Bripka Rahmad  Pardamean, Bripda Minda  Mora  Harahap.

Dalam Operasi panangkapan DPO Kasus Korupsi di Tapsel  tersebut sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/123 /XI/ 2020/ TAPSEL/ SUMUT/ RESKRIM, tanggal 02 November 2020. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 787/XI/ 2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/167/ XI/2020/ Reskrim, tanggal 02 Nopember 2020.

"Direncanakan Personil Polres Tapsel akan membawa tersangka ke wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan pada hari Jumat (17/09/21) pukul 08.00 WIB," jelas Boy. (Yos/red)

Tenggat Waktu Pekerjaan Proyek Habis. Kepala UPT Kualuh Barumun Membisu

mediasergap.com | LABURA - Tenggat waktu pekerjaan paket proyek hasil lelang bernilai milyaran rupiah di Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengelolaan Irigasi Kualuh Barumun, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara nampaknya mulai jadi sorotan tajam.

Pasalnya meskipun jadwal waktu yang telah ditentukan dalam kesepakatan kontrak kerja telah berakhir, namun pelaksanaan kegiatan tetap berlanjut tanpa ada teguran dari dinas terkait atas keterlambatan pihak rekanan yang memenangkan tender miliaran rupiah tersebut.

Terkait hal tersebut, beberapa elemen masyarakat melihat hasil dari mutu  pelaksanaan proyek dinilai kurang bermanfaat dan cacat mutu.

Sejak kepemimpinan Wijaya Hasrimi, ST, MT, selaku Kepala UPT Kualuh Barumun saat ini yang turut bertanggungjawab terhadap  beberapa kegiatan paket proyek di Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya, banyak ditemukan permasalahan di lapangan atas paket proyek yang dikerjakan, baik dalam pelaksanaan teknis maupun mutu hasil akhir proyek tersebut. 

Salah satunya adalah Proyek Pembangunan infrastruktur penanganan banjir dan pengaman sungai sepanjang 2.500.meter di Sungai Aek Kanopan, Desa Sukaramai, Kec. Kualuh Hulu, Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Selatan yang disebut sebut penuh misteri dan asal jadi.

Diketahui, anggaran yang digunakan CV. Busimor Engineering, sebagai pelaksana sebesar Rp.2.207.893.523.

Informasinya pemilik proyek ini disebut dengan panggilan Koko Awi (William) warga keturunan etnis Tionghoa asal Kota Medan.

Kegiatan proyek ini diduga telah melanggar bestek atas kesepakatan kontrak kerja, baik mutu hingga jadwal waktu yang seharusnya sudah berakhir, Kamis 16 September 2021 kemarin. Namun terlihat di lokasi, kegiatan proyek masih berlangsung tanpa ada teguran dari pihak Dinas terkait atas keterlambatan tersebut.

Dari hasil investigasi Senin (13/09/21), proyek pembangunan infastruktur pengendalian banjir dan pengaman Sungai Aek Kanopan ditemui kejanggalan seperti volume pondasi bawah, kedalaman kerukan sungai, tinggi badan bangunan yang dibuat secara bervariasi serta lebar atas bangunan yang juga bervariasi.

Ngatimin (36) salah seorang warga yang tinggal di bantaran pinggiran Sungai Aek Kanopan, Titi Payung mengatakan, awal kedatangan adanya pekerjaan proyek PU air ini, kami warga disini senang, tapi melihat cara pekerjaannya yang asal asalan akhirnya kurang bermanfaat bagi kami.

"Sampai hari ini Jumat (27/09/21) pekerjaan masih berlangsung padahal jadwal telah habis semalam, sementara selama ini tidak ada kendala yang berarti, hanya pengusahanya mengirim beko tua yang bulak balik rusak," ungkapnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, Tarmin, pengawas dari Dinas PU Air Rantauprapat saat ditemui Selasa (07/09/21) lalu di lokasi proyek, mengatakan memang seperti inilah kondisi hasil kegiatan itu saat ini, kalaupun ada kekurangan kita sudah melakukan tambahannya di atas.

"Masalah jadwal nanti akan dilakukan adendum karena bencana banjir. Kalau soal alat berat excavator, jauh-jauh hari sudah saya ingatkan untuk mengganti dengan alat yang sehat agar tidak terjadi kendala kerja di lapangan," jelas Tarmin.

Ketika permasalahan buruknya hasil proyek dan jadwal kegiatan telah berakhir yan henda dipertanyakan kepada Kepala UPT Kualuh Barumun Rantau Prapat Wijaya Hasrimi, ST, MT, namun tidak pernah bisa ditemui, ditanyakan melalui pesan singkat WhatsAppnya, Kamis (16/09/21) tidak ada balasan dari Kepala UPT ini. (Yans/red)

Nasib PTPN IV Kebun Berangir Semakin Terancam. Ini Penyebabnya!

mediasergap.com | LABURA - Melihat semakin buruknya kondisi areal  perkebunan sawit PTPN IV milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di lokasi areal Kebun Berangir, Kecamatan Na IX X, Kabupaten Labura, Sumut ini, diprediksi beberapa elemen masyarakat pemerhati perkebunan dinilai semakin terancam masa depannya.

Hal ini diakibatkan sistem pengelolaan yang dilakukan Management PTPN IV Kebun Berangir banyak melanggar dari ketentuan peraturan perusahaan kebun yang profesional. Seperti pelaksanaan pemeliharaan melalui masa waktu yang tepat, baik dalam pembabatan manual, Cemis hingga pendongkelan anak kayu dan mengatasi rambatan hama gulma jenis benalu pada kegiatan program pelaksanaan perawatan di areal produktif Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM) pada komoditi sawit.

Sepertinya, Management PTPN IV yang dipimpin Ir. Suriyanto tidak menjalankan program kerja di perusahaan Negara Kebun Berangir ini.

Sejumlah awak media saat melakukan investigasi, terlihat buruknya kondisi tanaman sawit yang berada di blok Afdeling 1 dan 3 dipenuhi hama gulma yang merajalela berkembangbiak di tanaman produktif pohon sawit.

Tumbuh suburnya hama gulma tersebut diakibatkan sistem perawatan areal tidak tepat waktu pelaksanaan masa rotasinya, seperti pembabatan maupun perlakuan cemis semprotan dengan menggunakan  peracunan rumput, benalu, dan juga  pendongkelan anak-anak kayu di areal produktif milik Kebun Negara Berangir ini

Salah seorang karyawan panen di Afdeling 1, Jumat (10/09/21) lalu dan minta dirahasiakan identitasnya, karena takut diskor kalau ketahuan memberi informasi.

"Maaf la ya pak, kami di kebun ini kurang berani memberi bocoran keluar, sebab takut diberi sanksi. Masalah ancak kerja, ya beginilah situasi semak arealnya, ini sangat berpengaruh dengan tingkat kesulitan kerja kami, bahkan langsiran buah panennya harus menggunakan sepeda motor khusus, karena harus dilangsir ke jalan induk di sana. 

Ia pun mengatakan, kalaulah perusahaan mau memanfaatkan kembali jalan-jalan blok ini, tentu sangat memudahkan bagi kami membawa hasil panen ke sebelah ancak kami saja.

"Kan tidak memeras tenaga kali," keluh  pekerja panen tersebut.

Sementara, ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Asisten Areal Peruntukan Kehutanan (APK) Wira Pratama yang juga sebagai asisten tanaman kebun, mengungkapkan, memang perawatan kita tetap lakukan, tapi per semester pelaksanaannya.

"Sebagai pelaksana di lapangan, pekerjaannya dilakukan oleh pihak rekanan (Vendor) mungkin belum sampai saja jadwal ke areal itu pusingan perawatannya. Kalau masalah langsiran hasil panen, karyawan pemanen ada yang menggunakan sepeda motor dengan keranjang. Itu pun ada kita memberikan bantuan kepada mereka berbentuk ban sepeda motor, kalau dulu ban angkong," ujar Wira, saat ditemui awak media di mess kebun, Kamis (16/09/21.

Wira menambahkan, begitu juga kalau ada keluhan pemanen tentang adanya jalan yang tidak diproduktifkan lagi, nanti bisa kita tinjau ulang, karena kita juga ada alat berat dosser untuk pembukaan jalan transportasi. Dan setiap minggu kita lakukan komunikasi ke afdeling-afdeling untuk menanggapi keluhan karyawan.

Di tempat terpisah, Sekretaris LSM Sidik Perkara Labura M.Nasti, Kamis (16/09/21) di Aek Kanopan mengatakan, sudah sepatutnya Dirut PTPN IV Sucipto Prayetno segera menurunkan tim pemeriksa internal ke Kebun Berangir ini yang banyak menuai masalah, baik tentang hasil produksi yang tidak standart hingga buruknya kondisi pemeliharaan areal yang dananya telah dianggarkan.

"Besar sekali kecurigaan kita terkait permasalahan-permasalahan di Kebun Berangir ini, bayangkan di sebelah kantor kebun ada kantor Distrik, masak bisa kondisi areal di belakang seputaran kantor mereka pun dipenuhi rumput bagai semak belukar, gimana lagi di areal yang jauh, ini hal yang mustahil kalau tidak ada unsur pembiaran atau tutup mata tau sama tau," ungkapnya.

Melihat hal ini, lanjut Nasti, kita akan tetap memantau kinerja petinggi petinggi di perusahaan Negara PTPN IV Berangir ini. "Bila data sudah lengkap, kita akan segera melaporkan temuan ini ke Dirut bahkan ke Kementrian BUMN, agar nasib masa depan perusahaan milik negara ini dapat terselamatkan dari tindakan korupsi berjamaah," tegas M Nasti. (Yans/red)

Seharusnya mereka bisa menggunakan angkong saja untuk melangsir hasil dodosan alhasil akibat tidak bisa dilewati lagi jalan blok produksi ini maka Para karyawan panen sepertinya  harus menguras tenaga extra  dan menyiapkan kendaraan chusus memakai keranjang untuk memuat buah dan terpaksa melangsir hasilnya kejalan poros induk areal yang  jaraknya memutar

Penggunaan Anggaran DD Tahun 2019 di Desa Kebun Berangir Menuai Masalah?

Ketua Bumdes Sukandar dan gudang tempat menyimpan peralatan pesta. (Foto: ist)

mediasergap.com | LABURA - Anggaran Dana Desa (DD) TA 2019 sebesar Rp.278.350.000 yang digunakan untuk program pembelian peralatan perlengkapan pesta di Desa Perkebunan Berangir, Kecamatan Na IX X Kabupaten Labura, Sumut, bakal menuai masalah.

Hal ini diduga proses alur usulan bentuk  proposal perencanaan yang tidak sesuai hasil diverifikasi dengan telaahan yang baik oleh Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

Begitu juga, disinyalir penunjukkan dan pengangkatan pengurus Bumdes yang diangkat karena adanya faktor kedekatan dengan pemangku jabatan, hal ini dilakukan agar memuluskan posisi kepengurusan petinggi Bumdes di Desa Kebun Berangir.

Menurut informasi yang dihimpun, barang-barang peralatan pesta yang dipesan melalui proposal Bumdes seperti tenda, kain tenda disinyalir tidak sesuai standar kebutuhan yang diperlukan.Sehingga diduga Panitia Bumdes melakukan mark-up dalam penggunaan anggaran.

Ketua Bumdes Desa Perkebunan Berangir Sukandar mengatakan, memang kami sudah mengadakan peralatan pesta sebagai realisasi usulan kami. "Lupa saya kalau tak pakai buku, seingat saya di atas dua ratusan juta, dan itu dicairkan karena sudah ada verifikasi oleh PPKD desa, tapi karena dananya tak cukup, jadi belum komplit dan belum bisa dimanfaatkan," jelas Sukandar saat ditemui awak media dikediamannya, Kamis malam (09/09/21) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia pun menyebutkan, bahan-bahannya ada di gudang sebelah rumah pak Kades. Jadi baru tahun inilah kita bisa menggunakannya itupun karena ada cair suntikan dana TA 2020 kisaran ratusan juta lah.

"Untuk menjalankan usaha milik desa ini, dibuat dengan sistim menyewakan kepada yang berminat, soal harga sewa menurut pasaran lah. Baru sekitar 4 kali ini dipake orang, dikarenakan masih di masa pandemi Covid-19," terangnya.

Lebih lanjut, Sukandar menuturkan, sebenarnya masalah penggunaan dana Bumdes ini, hanya kami bicarakan secara transparan kepada DPMD dan pak Kades saja. "Jadi hanya itu saja yang bisa saya sampaikan kepada bapak media, lagian kita tak kenal," tangkis Sukandar.

Kades Supri Arianto yang ingin ditemui awak media di kantornya tidak berada di tempat. 

Sementara, Sekdes Kebun Berangir Dewi yang ditemui, Jumat (10/09/21) mengatakan, pak Kades sedang ada tugas luar, mengikuti acara pak Bupati, Ngantor di Desa, mengenai dana Bumdes saya tidak tahu menahu.

"Apalagi tentang kucuran dana Bumdes tahun 2019 pak, sebab tahun itu bukan saya yang jadi pengelola keuangannya, tapi Kaur Bendahara Retno Shinta," ungkap Dewi sambil menyebutkan pengelola keuangan tersebut lagi cuti.

Tak hanya sampai disitu, mediasergap.com mencari tau keberadaan oknum PPKD, ternyata tempat tinggalnya di rumah Kepala Desa Supri Arianto, dan oknum PPKD tersebut anak perempuan dari kepala desa.

Sesampai di kediaman Kades, terlihat Ratna Shinta sedang diteras rumah, melihat kedatangan awak media, buru buru ia masuk ke dalam rumah.

Ketika ditanyakan kepada lelaki gemuk yang sedang bermain laptop di kursi teras, ia  mengaku keponakan Kades, sudah 2 bulan berada di Papua. "Orang yang bapak maksud gak ada disini pak, yang masuk tadi keponakan Kades," kilah pria gemuk seperti menutupi (Yans/red)

Kapolda Riau Beri Penghargaan Kepada 41 Personel Berprestasi

mediasergap.com | PEKANBARU - Sebanyak 41 personel Polda Riau mendapatkan penghargaan atas prestasi dalam bidang tugas operasional Kepolisian tahun 2021. 

Penghargaan diberikan oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi pada acara yang digelar di aula Tribrata Polda Riau Rabu (08/09/21) kemarin.

Penghargaan mereka terima atas keberhasilan pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. 

Sebanyak 22 personel Direktorat Reserse Narkoba mendapatkan penghargaan atas keberhasilan dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak 108 Kg dengan Tsk Bobby Wiranda Herman Bin Herman. 

5 orang personel Direktorat Reserse Khusus mendapatkan penghargaan atas keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana Perbankan oleh Teller Bank Riau Kepri Cab. Pasir Pangaraian Kab. Rohul dengan total kerugian Rp.1.390.000.000, dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh perusahaan pialang asuransi kepada Pimpinan Cab. Bank Riau Kepri Cabang Tembilahan, Cabang Teluk Kuantan dan Cabang Pembantu Bagan Batu Rohil.

Serta 14 orang personel Direktorat Kriminal Umum yang mendapatkan penghargaan atas pengungkapan kasus curas, kasus pembunuhan serta keberhasilan pengungkapan pelaku kejahatan tindak pidana UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan jaringan narkotika Internasional.

Dalam sambutannya, Irjen Agung menyampaikan ucapan selamat kepada anggota yang telah menunjukkan prestasinya. Hal tersebut menurutnya menunjukkan bahwa Polda Riau bukan kaleng kaleng.

Dirinya juga mengajak semua jajarannya untuk dapat mengisi dinamika bidang tugas kepolisian dengan prestasi.

“Kita mesti bangga dengan institusi Polri, kita harus mampu menunjukkan kemampuan dengan mengeluarkan semua ekspresi sebagai Polisi, perfect untuk berprestasi dalam melaksanakan tugas kepolisian,” ajaknya menyemangati.

Agung berharap Polda Riau dengan kualitas personelnya mampu menunjukan kinerja yang baik sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

Menurut Agung penghargaan merupakan salah satu point penting untuk persyaratan untuk meningkatkan jenjang karir untuk di promosikan.

Oleh karenanya dirinya mengajak seluruh jajarannya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya.

“Saya harapkan kinerja Polda Riau dapat dirasakan dan mendapatkan respon yang baik ditengah masyarakat, dan kita harus bisa mengambil perubahan positif sehingga kualitas menjadi lebih baik, selalu siap menerima tantangan tugas,” tutupnya.(Yos/red)

Aksi Baca Yasin di Kejatisu, Mahasiswa Tuntut Segera Tetapkan Tersangka Jual Beli Jabatan dan Proyek di UINSU

mediasergap.com | MEDAN - Dengan menggunakan jubah panjang lengkap peci dan sorban, sejumlah mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa dan Alumni UIN-SU, menggelar aksi baca yasin, tahtim, tahlil dan doanya untuk meminta Kejatisu segera menyidik dan menetapkan tersangka kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU.

Aksi baca yasin, tahtim, tahlil dan doanya dilakukan sejumlah mahasiswa UINSU di depan gerbang kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Pangkalan Mansyur Medan, Selasa sore (07/09/21).

Koordinator aksi Rizki Agussalim Siregar mengatakan, aksi simpatik dan damai dengan membaca yasin, tahtim, tahlil dan doanya mereka lakukan memohon pada Allah SWT, untuk mengetuk dan membuka hati Kepala Kejatisu dan tim yang menangani kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU, agar segera meningkatkannya ke tahap penyidikan, dan menetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Kami juga memohon pada Allah SWT agar menguatkan hati dan pendirian pihak Kejatisu, agar tidak tergiur dengan 'iming-iming' yang mungkin ditawarkan, atau diberikan pihak UINSU agar pihak Kejatisu tidak memproses lebih lanjut kasus ini," kata Rizki Agussalim.

'Kejatisu jangan kongkalikong dalam kasus ini. Kami meminta Kejatisu agar segera meningkatkan kasua ini ke penyidikan dan menetapkan siapa tersangkanya. Hukum berat tersangkanya karena telah merusak citra UINSU di masyarakat," kata Rizki lagi.

Disebutkannya, Presiden Joko Widodo melalui juru bicara Kepresidenan, Johan Budi, pada 18 Januari 2017, mengatakan bahwa praktik jual beli jabatan merupakan bentuk penyimpangan aturan dan masuk dalam domain kejahatan pidana yang menjadi prioritas pemerintah untuk di berantas. 

Mengacu pada program priorìtas pemerintah yang jelas dan tegas menyebut jual beli jabatan adalah tindak pidana dan penyimpangan aturan, sebut Rizki, maka dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan, masyarakat telah melaporkan dugaan jual beli jabatan dan dugaan pengaturan proyek di UINSU.

"Pada bulan Juni 2021, masyarakat dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara telah melaporkan dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU ke Kejatisu dan Poldasu dengan disertai bukti-bukti yang cukup kuat. Harusnya itu bisa menjadi dasar bagi Kejatisu untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan," ujar Rizki.

Dengan masih mengambangnya kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU yang ditangani oleh Kejatisu dan juga Poldasu, menurut Irham Sadani Rambe selaku peserta aksi dan salah satu pelapor dalam kasus ini, telah menimbulkan keresahan dan isu-isu liar di masyarakat, terutama dilingkungan kampus UINSU.

"Telah muncul isu-isu bahwa telah terjadi kongkalikong antara pihak UINSU dengan Kejatisu dan Poldasu untuk meredam kasus ini dan agar kasus ini tidak ditingkatkan ke penyidikan," kata Irham.

Irham mengatakan, sangat aneh jika kasus ini tidak segera ditingkatkan ke penyidikan dan tidak ada tersangka yang ditetapkan. Sebab, selain bukti-bukti yang mereka berikan cukup kuat disertai dengan siapa yang terduga pelakunya, sejumlah saksi yang diperiksa baik di Kejatisu maupun Poldasu juga sudah menceritakan secara terang benderang bahwa dugaan jual beli jabatan di UINSU benar terjadi dan siapa saja pelakunya.

"Jadi apa lagi yang ditunggu Kejatisu dan Poldasu. Kenapa tidak segera disidik kasus ini dan ditetapkan tersangkanya. Apa ada sehingga kasua ini masih mengambang. Kami curiga jika kasus ini tidak segera ditingkatkan, telah terjadi kongkalikong antara pihak UINSU dengan Kejatisu dan Poldasu," tegas Irham.

Adalah wajar, imbuhnya, jika masyarakat khususnya civitas akademika dan stakeholder UINSU resah dan mempertanyakan kinerja Kajatisu dan Poldasu dalam mengungkap kasus ini. Sebab masyarakat berharap kasus ini dapat segera ditangani dengan cepat, transparan dan dapat segera diketahui siapa tersangkanya. 

Sebab, persoalan yang terjadi di UINSU saat ini, lanjut Irham, telah menjadi perhatian publik. Karena UINSU adalah kampus Islam kebanggan masyarakat Sumut, dan tentunya masyarakat menginginkan kampus tempat mencetak para ulama dan cendikiawan muslim ini bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Setelah membaca yasin, tahtim, tahlil dan doanya serya melakukan orasi-orasi di depan gerbang kantor Kejatisu, para mahasiswa ini kemudian diterima oleh Plt Kasi Penkum Kejatisu, PDE Pasaribu, untuk berdialog di ruang PSTP Kejatisu.

Akan Ada Beberapa Tersangka

Saat berdialog dengan mahasiswa, PDE Pasaribu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap mahasiswa yang sudah memberikan karangan bunga beberapa waktu lalu dan hari ini membacakan yasin, tahtim, tahlil, sholawatan dan doa bersama untuk memberi dukungan pada Kejatisu dalam menindaklanjuti laporan terkait kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UINSU. 

"Tapi kami minta pada adik-adik mahasiawa, berikan kami waktu untuk segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyedikan. Tentunya nanti akan ada beberapa tersangkanya, kita tunggu saja," kata Pasaribu. 

Pasaribu juga berharap agar mahasiswa tetap mengawal kasus ini. Apabila ada hal-hal seperti adanya upaya untuk menghilangkan alat atau barang bukti oleh pihak-pihak tertentu agar segera melaporkannya ke Kejatisu.

"Demikian juga jika ditemukan adanya informasi serta bukti-bukti tambahan terkait kasus dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek ini di UINSU, silahkan adik-adik langsung laporkan kepada kami," ujar Pasaribu. (AViD/red)

Segera Terbitkan Sprinlid, Kajari 'Tancap Gas' Kembangkan Kasus Korupsi Hotel Kuansing

mediasergap.com | KUANSING - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi (Kuansing), Propinsi Riau, Hadiman SH,MH akan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Pembangunan Hotel Kuansing. 

Ia menyebutkan, penerbitan Sprinlid ini, bukti konsistensi Korps Adhyaksa dalam menuntaskan secara menyeluruh dugaan penyimpangan pada salah satu Proyek 3 Pilar tersebut.

"Kita ingin menuntaskan secara komprehensif kasus Hotel Kuansing yang telah menjadi atensi publik. Sebagaimana pernah  kami sampaikan, setelah putusan soal korupsi ruang pertemuan Hotel Kuansing, maka akan menyasar pada bagian  lain dari proyek hotel tersebut," kata Hadiman kepada mediasergap.com, Minggu (05/09/21) di kediamannya.

Kajari terbaik pertama se-Riau ini pun menjelaskan, Sprinlid tersebut akan terbit dalam bulan September ini. Kali ini, Kejari Kuansing akan menyasar pada nomenklatur proyek pembangunan fisik Hotel Kuansing.

"Jadi, bukan kita mencicil kasus. Namun, karena pembangunan Hotel Kuansing ini bertahap, agar konsentrasi tim tidak terpecah, maka prosesnya juga kita lakukan bertahap, sehingga tim bisa lebih fokus," imbuh Hadiman yang merupakan Kajari terbaik ketiga se-Indonesia dalam penanganan kasus korupsi.

Saat ini, lanjut Hadiman, kita fokus dengan pembangunan fisik Hotel Kuansing, jika kemarin masih berkaitan dengan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada dua pejabat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dalam kasus korupsi pengadaan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Kamis (27/08/21) lalu. 

Keduanya adalah mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing, Fachrudin telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp.100 juta. 

Sementara, Alfion Hendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.100 juta. 

Namun Kejaksaan masih mengajukan upaya banding dalam kasus ini, karena putusan hakim belum sesuai tuntutan jaksa.

Hadiman menambahkan, pembangunan Hotel Kuansing terbagi atas tiga pos anggaran. Yakni anggaran pengadaan lahan sebesar Rp.12,5 miliar dan anggaran ruang pertemuan sebesar Rp.12 miliar lebih. Sementara, untuk pembangunan fisik Hotel Kuansing menyerap dana sebesar Rp.46 miliar. 

"Meski proyek telah selesai, namun hingga kini hotel tersebut tak bisa dioperasionalkan. Kondisi bangunan hotel memprihatinkan sehingga ada potensi kerugian negara yang terjadi dari proyek tersebut," sebutnya.

"Pihaknya mensinyalir proses pembangunan Hotel Kuansing diduga juga tidak sesuai dengan ketentuan. Inilah yang menyebabkan hotel tersebut terkesan dibiarkan teronggok menjadi bangunan tua dan mengalami kerusakan di sana sini sejak selesai dibangun," ungkap Kajari.

Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan pelanggaran ketentuan tersebut karena pembangunan Hotel Kuansing tidak didahului adanya pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemda Kuansing baru membentuk Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD pada 25 November 2015, setelah pembangunan hotel selesai dilakukan. Pembangunan hotel tersebut semestinya melalui BUMD dalam bentuk penyertaan modal.

"Padahal sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri yang menegaskan pembangunan hotel baru bisa dilaksanakan jika BUMD sudah ada lebih dahulu. Sehingga, sebenarnya pembangunan belum bisa dilakukan sebelum adanya BUMD," terang Hadiman.

Dijelaskannya lagi, Perda Kuansing Nomor 5 tahun 2015 tentang BUMD merupakan payung hukum pembentukan BUMD di lingkungan Pemda Kuansing. Dalam pasal 4 perda itu, disebutkan BUMD yang akan didirikan yakni untuk mengelola pasar rakyat dan perhotelan. Namun, hingga kini BUMD yang dimaksud tak kunjung dibentuk. (Gea/red)

Ketua DPD LSM-BAKORNAS Kep.Nias Sikapi Kinerja B2PJN-PPK 3.5 Sumut di Kepulauan Nias

mediasergap.com | GUNUNGSITOLI - LSM-BAKORNAS yang tergabung pada Aliansi LSM Se-Kepulauan Nias turut menyikapi kinerja B2PJN-PPK 3.5 Sumut di Kepulauan Nias yang dinilai "buruk" masih jauh dari apa yang diharapkan.

Ketua DPD LSM-BAKORNAS Kep. Nias Yuli Irama Hulu menyampaikan, Kami dan rekan-rekan gabungan LSM se-Kepulauan Nias sangat kecewa atas hancurnya pekerjaan Proyek Infrakstruktur B2PJN-PPK 3.5 di Kepulauan Nias Tahun Anggaran 2021 sepanjang jalan Nasional dari Kota Gunungsitoli menuju Nias Selatan," tuturnya.

Kepala B2PJN-PPK 3.5 Kepulauan Nias, Firman Hutauruk yang telah dikonfirmasi beberapa kali namun belum ada respon sama sekali sehingga ekspresi kekecewaan, kami  gabungan Aliansi Masyarakat sipil Pemerhati Pembangunan,  mengirimkan Karangan Bunga di halaman Kantor B2PJN-PPK 3.5 Kepulauan Nias di Jln. Supomo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan ucapan :" Turut berduka cita atas meninggalnya hati nurani PPK 3.5 atas hancurnya Jalan Nasional dari Kota Gunungsitoli menuju Nias Selatan.

“Kemudian, ada juga bertulisan “Selamat Berbahagia kepada Saudara Saudari Kami PPK 3,5 Atas Hancurnya Jalan Nasional dari Kota Gunungsitoli Menuju Nias Selatan”. Bahkan ada yang bertuliskan “Selamat dan Sukses kepada PPK 3,5 Atas Hancurnya Jalan Nasional dari Kota Gunungsitoli Menuju Nias Selatan”,” ungkapnya, Rabu (01/09/21).

Dan hari ini, Kamis (02/09/21), kami dan beberapa perwakilan yang tergabung pada aliansi LSM Se-Kepulauan Nias  menyambangi Kantor PPK di Jln. Sutomo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan pernyataan sikap, namun situasi kantor dalam keadaan tutup, maka kami dari Aliansi LSM Se-Kepulauan Nias menyatakan "jika tidak ada respon, maka kami akan melakukan aksi kedepannya,” terangnya. (Chan™/red)

Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Langkat Jebloskan Agus Suti Nasution ke Rutan Binjai

mediasergap.com | STABAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan penahanan seorang lagi kasus dugaan korupsi rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan dan jembatan Binjai-Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propinsi Sumut.

Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel Boy Amali kepada wartawan mengatakan, tersangka Agus Suti Nasution telah dititipkan di Rutan Binjai. "Untuk penahanan selama 20 hari ke depan, kita tempatkan tersangka Agus Suti Nasution di Rutan Binjai," kata Boy Amali, Kamis sore (19/08/21).

Boy mengatakan, Agus Suti Nasution menjabat sebagai PPTK pada UPT kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan Binjai Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propinsi Sumut.

Dijelaskannya, pada panggilan pertama 12 Agustus 2021, Agus Suti Nasution tidak dapat hadir dengan pemberitahuan surat kalau yang bersangkutan sedang opname di rumah sakit, lalu kita jadwalkan panggilan kedua pada Kamis (19/08/21).

"Pada panggilan kedua ini, yang bersangkutan datang dan dilakukan pemeriksaan. Dengan pemeriksaan menyatakan sehat lalu Agus Suti Nasution kita lakukan penahanan," imbuhnya.

Disebutkan, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap  Ir Dirwansyah, mantan Kepala UPT Jalan-Jembatan Propsu di Binjai terhitung tanggal 12 Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, kata Boy Amali, terhadap tersangka Ir HM Efendi Pohan, mantan Kepala Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Propsu pada panggilan pertama 12 Agustus 2021 dan panggilan ke 2, Kamis 19 Agustus 2021 tidak datang.

"Terhadap tersangka Ir Efendi Pohan pemanggilan ke dua juga dijadwalkan Kamis 19 Agustus 2021 dan panggilan ke dua kami pastikan telah sampai ke yang bersangkutan secara patut. Surat panggilan ke dua melalui Sekda Propsu sebagai pembina kepegawaian tertinggi di Propsu juga kami pastikan telah sampai, serta kepada yang bersangkutan (Ir HM Efendi Pohan red) dan kantor yang bersangkutan. Bahwa sampai dengan sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi baik oleh yang bersangkutan ataupun PHnya tentang ke tidak hadiran tersangka hari ini di Kejari Langkat (panggilan ke dua)," katanya.

"Tentunya penyidik atas nama institusi/lembaga akan mempertimbangkan hal tersebut dengan baik dan tentunya akan mengambil sikap," tegasnya.

Ir HM Efendi Pohan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumut.

"Penyidik juga sedang fokus asset recoveri ( pemulihan keuangan negara dengan cara penelusuran aset atau kerugian negara yang hilang untuk semaksimal mungkin dapat segera di pulihkan)," tandas Boy. (AViD/red)