mediasergap.com | TAPSEL - Peredaran Narkotika jenis ganja berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan dengan mengamankan 3 orang pelaku dari 2 lokasi berbeda.
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial AA (34) warga Lingkungan II, Kelurahan Batu Nadua Julu, Kecamatan Padang Sidempuan Batu Nadua, Kota Padang Sidimpuan, WAK (27) dan AAH (20) keduanya warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj SIK MH melalui Wakapolres, Kompol Rahman Takdir Harahap SH yang didampingi Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajat SH dan BNN Kabupaten Tapsel, Selasa (09/02/21) kemarin, membenarkan penangkapan 3 orang pembawa barang haram tersebut dari 2 lokasi berbeda.
Menurut Wakapolres Tapsel yang mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adannya transaksi narkotika di Desa Kilang Papan, Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan, Sumut.
"Atas informasi tersebut, personil Satres Narkoba diperintahkan melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, personil mencurigai 1 orang berdiri tepatnya di depan salah satu sekolah swasta di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel," ujar Kompol Rahman
"Saat personil melakukan penggeledahan, dari tersangka AA, petugas mengamankan 1 bungkus atau bal yang diduga berisikan ganja dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1.084.38 gram,” ungkap Rahman Takdir Harahap, SH, Selasa (09/02/21).
Sementara pada di lokasi yang berbeda, Sat Narkoba Polres Tapsel juga mengamankan 2 orang pria berinisial WAK dan AAH.
Dari kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan 6 bungkus diduga ganja dibungkus plastik warna hitam dan dibalut lakban warna coklat seberat 5.084.38 gram. Dan 1 buah kotak yang di dalamnya ditemukan 3 bungkus berisikan ganja seberat 2. 777.08 gram.
“Seluruh tersangka dibawa ke Makopolres Tapsel guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan adalah ganja kering siap edar dengan total keseluruhan 8.945.84 gram, 2 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 200.000.
"Ketika diinterogasi, pelaku WAK dan AAH mengakui barang haram yang mereka kuasai sempat terjual 2 bal kurang lebih 2 kg, dan saat ini kita masih memburu para pelaku lainnya,” jelasnya.(red)

No comments:
Post a Comment