mediasergap.com | MEDAN - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial BSG (35) warga Jl. Panglima Denai No.10 Kec. Medan Denai, Senin (01/02/21), berhasil diciduk personil Unit Reskrim Polsekta Medan Baru di Jl. Menteng, Kec Medan Denai, Kota Medan, Sumut.
Kepada awak mediasergap.com, Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap tersangka BSG di Jl. Menteng, Kec Medan Denai, Kota Medan, berkat informasi dari masyarakat, Rabu (10/02/21) sekitar pukul 17.00 WIB
Iptu Irwansyah Sitorus menyebutkan, kronologi penangkapan tersangka BSG berawal dari informasi masyarakat bahwa Jl. Menteng, Kec. Medan Denai, Kota Medan, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapati informasi tersebut, lanjut Iptu Irwansyah, kemudian petugas Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan tersebut, dan pada pukul 17.00 WIB, petugas melihat 1 orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Kemudian petugas mendekati laki laki tersebut, dan saat akan dilakukan penangkapan, petugas melihat tersangka BSG dengan tangan kirinya menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
"Saat petugas Polsek Medan Baru menginterogasi, tersangka BSG mengaku membeli paket sabu tersebut di Jl. Jermal 15 Kec. Medan Denai seharga Rp.30.000 dan akan menggunakan sabu tersebut sendirian. Selanjutnya petugas membawa tersangka BSG bersama barang bukti ke Mako Polsek Medan Baru, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru mengakhiri. (Sabah/red)

No comments:
Post a Comment