mediasergap.com | SIMALUNGUN - Tim Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polsek Perdagangan (Polres Simalungun) menciduk HS alias Horas (36), seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dia diamankan tak jauh dari rumahnya di Huta I Bandar Sakti, Kelurahan Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumut, Kamis (11/03/21) tepat pukul 12.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, menyatakan penangkapan Horas tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
"Selanjutnya, Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH memperintahkan Kanit Reskrim Iptu S. Sagala, untuk melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar, tersangka berhasil ditangkap," ujar AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (14/03/21) sore WIB.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut juga mengamankan baranf bukti 1 unit HP Merk Nokia warna hitam, 1 bungkus kotak rokok Kretek berisikan 3 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip besar berisikan 23 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan sabu.
"Kasus ini ditangani Polsek Perdagangan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum ke Polres Simalungun melalui Aplikasi Horas Paten tersebut," kata AKP Lukman Hakim Sembiring.(bbs/fit)

No comments:
Post a Comment