mediasergap.com | NIAS BARAT - Dinas PRKPLH Nias Barat laksanakan Konsultasi Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Barat Faduhusi Daely, S.Pd., MA., MM bersama Wakil Bupati yang sekaligus menjadi bupati terpilih 2021-2024 Khenoki Waruwu, Selasa (02/03/21) di Tokosa Hall Onolimbu Lahömi, Provinsi Sumut.
Tampak hadir pada acara tersebut Asisten, Staf Ahli, para narasumber, tenaga ahli Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PRKPLH) Provsu, mewakili Kapolres Nias dan BPS Nias, pimpinan OPD/Kabag dan para Camat se-Kabupaten Nias Barat, juga turut hadir ketua dan pengurus DPC LSM KPK RI Nias Barat.
Kepala Dinas PRKPLH Nias Barat Benhard E Daeli, S.Pd, menyebutkan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah," laporannya.
Sementara Bupati terpilih 2021-2024 Khenoki Waruwu dalam sambutannya mengatakan, bahwa kita sangat menyambut baik pelaksanaan konsultasi publik penyusunan KLHS adalah kajian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan dilakukan penyusunan KLHS-RPJMD hari ini.
"Maka dari itu diwajibkan untuk segera melakukan penyusunan dokumen KLHS yang terintegrasi dengan RPJMD Nias Barat tahun 2021-2025 yang mengacu pada visi misi bupati & wakil bupati terpilih, dengan memperhatikan arahan permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupatèn Nias Barat berbasis visi misi pemerintah saat ini yang bersih, unggul dan maju," ungkap Khenoki.
Oleh karena itu, lanjut Khenoki, konsultasi publik hari ini bukan sekedar formasi semata, tetapi harus kita lakukan dengan sungguh-sungguh mengingat semua program kegiatan yang akan kita laksanakan di waktu yang akan datang bersinggungan dengan lingkungan hidup. Penyusunan KLHS ini harus memuat isu prioritas pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan.
Dalam arahan Bupati Nias Barat, Faduhusi Daely, S.Pd., MA., MM menegaskan, mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah.
"Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup," tandas bupati.
Kegiatan KLHS, tutur Faduhusi merupakan upaya menentukan arah kebijakan strategis terhadap kondisi lingkungan kita.
"Kegiatan KLHS hari ini mengajak kita untuk lebih proaktif dalam memberikan kontribusi sekaligus penanjaman yang terintegrasi sebagai instrumen yang berwawasan lingkungan dan berkesinambungan," katanya.
Lebih lanjut Bupati meminta, kita harus jeli dan teliti dalam penyusunan rumusan KLHS RPJMD Tahun 2021-2026, sebab semua perencanaan pembangunan kita koneksikan dengan kondisi lingkungan, sehingga zona zona dan daerah-daerah akan aman dari segala bentuk resiko bencana. Demikian juga pembangunan perumahan layak huni, agar di prioritaskan masyarakat yang membutuhkan.(dep/red)


No comments:
Post a Comment