-->

May Day 2025

May Day 2025



Kapolres Batu Bara Ungkap Penjualan Mobil "Bodong"

mediasergap.com | BATU BARA - Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan AKBP Ikhwan Lubis berhasil mengungkap kasus penjualan mobil "bodong" yang menggunakan TNKB dan STNK diduga palsu.

Dalam paparannya, Senin (01/03/21), Kapolres Batu Bara didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan aksi penipuan tersebut dilakukan, Efiyanto alias Anto dengan menjual Toyota Calya BK 1637 PM Warna merah menggunakan TNKB dan STNK diduga palsu kepada Farida Hanum pada bulan Agustus 2020 dengan harga Rp.62 juta.

Disebutkan Kapolres, awalnya Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapat informasi bahwa tersangka Anto menjual mobil Toyota Calya BK 1637 PM Warna merah menggunakan TNKB BK1637PM dan STNK  diduga palsu kepada Farida Hanum.

Kemudian pada 11 Januari 2021, Kanit IV Tipiter Sat Reskrim mendapat informasi bahwa mobil tersebut sedang melintas di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh.

Tak lama berselang Kanit IV Tipiter Ipda Jimmy R Sitorus bersama personil mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah Farida Hanum. Di rumah Farida Hanum mobil yang  dikemudikan anak Farida Hanum bernama Fahrul Roji diamankan.

Menurut keterangan Farida Hanum, ia yakin setelah Efiyanto alias Anto mengatakan mobil masih kredit dan setelah lunas maka BPKB-nya diserahkan kepada Farida Hanum.

Dari hasil interogasi, Farida Hanum mengaku tidak mengetahui STNK mobil yang dibelinya dari Efiyanto alias Anto adalah palsu.

Mendapat penjelasan dari polisi, Farida Hanum menghubungi tersangka Anto untuk menjelaskan status mobil yang dibelinya.

Ketika Anto mendatangi Farida Hanum pukul 19.00 Wib di kediaman Farida Hanum, petugas yang telah menunggu langsung mengamankan tersangka.

Tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut.

Ketika diperiksa, tersangka Anto mengakui, bahwa ia mengetahui STNK mobil yang dijualnya kepada Farida Hanum adalah palsu yang dibelinya dari Riau.

Kapolres Batu Bara menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan fisik berdasarkan nomor mesin dan rangka MHKA6GJ6JKJ130943 : 3NRH464464 ternyata mobil Calya merah tersebut dengan bernomor polisi BM 1384 SW atas nama Nora, beralamat di Jalan Muslim RT/RW 014/005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau. Sedangkan berdasarkan STNK nomor polisi BK 1637 PM atas nama Hotmalina Purba beralamat di Dusun VA Langkat Indah, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Sedangkan merek mobil sesuai STNK BK 1637 PM adalah Daihatsu Ayla warna Silver Metalic. Nomor mesin dan rangka : MHKS4DA3J333075260 IKRA448507.

"Selain menyita mobil, turut disita 1 STNK atas nama Iswanto, nopol BK 1637 PM, nomor mesin MHKA6GJ6JKJ130943, nomor rangka 3NRH464464, alamat Dusun 1 Desa Sei Ular Kecamatan Secangkang Kabupaten Langkat," papar Kapolres AKBP Ikhwan kepada awak media. (bbs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini