-->

May Day 2025

May Day 2025



Terkait Suap Fee 16 Paket Proyek di Dinas PUPR, KPK Periksa 2 Anggota Juarsah

mediasergap.com | PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Harson Sunardi, Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim dan Habibi (Bagian rumah tangga dinas Bupati), Senin (01/03/21) pagi tadi.

Pemeriksaan itu terkait penetapan Bupati Muara Enim, Juarsah (foto), sebagai tersangka dalam perkara suap fee 16 paket proyek di Dinas PUPR.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran persnya menjelaskan, Harson dan Habibi diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Ada dua saksi yang diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan penyidik di Mapolda Sumsel," ujar Ali Fikri, Senin (01/03/21). 

Diketahui, Bupati Muara Enim, Juarsah, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan, Juarsah, baru saja menjabat sebagai Bupati Muara Enim definitif menggantikan Ahmad Yani yang sebelumnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus yang sama.

Perkara ini berawal dari OTT KPK pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang tersangka.

Mereka adalah Ahmad Yani (Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019), A. Elfin MZ Muhtar (Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim), Robi Okta Fahlefi (Swasta), Aries HB (Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim) dan Ramlan Suryadi (Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim).

Kelima tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dan kini telah berkekuatan hukum tetap. (her/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini