-->

May Day 2025

May Day 2025



Kejari Bidik Tersangka Baru di Dinas PUPR Muara Enim

mediasergap.com | MUARA ENIM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, menggeledah tiga instansi secara maraton di Kabupaten Muara Enim, Kamis (04/03/21) kemarin. Penggeledahan itu dilakukan atas tindak pidana korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Muara Enim.

Penggeledahan diawali dari kantor BPKAD, Kantor bagian Pengadaan (ULP) Setda Muara Enim dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).

Kepala Kejari Muara Enim, Irfan Wibowo SH didampingi Kasi Pidsus M. Alvinda Yudhi Utama SH MH dan Kasi Intel Kejaksaan Yulius Dasa Putra SH MH, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan dalam rangka untuk melengkapi dokumen-dokumen yang belum lengkap serta untuk mencari penambahan bukti-bukti baru dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi sala satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas PUPR Muara Enim dan dua orang penyelenggaraan proyek pekerjaan jalan. 

”Ya benar, kemarin (Kamis-red), kami melakukan penggeledahan di tiga instansi tersebut," ujar Irfan, Jumat (5/3) sore.

Irfan menerangkan, meskipun dokumen perkara tersebut sudah lengkap, namun pihaknya masih kekurangan terhadap dokumen tersebut. Itu karena berkas dokumen yang ada pada pihaknya merupakan masih dalam bentuk fotocopy, bukan asli dan halaman berkas dokumen tersebut diberikan tidak lengkap.

Dari hasil penggeledahan, Kejari mengamankan sejumlah berkas dokumen dan dua unit komputer yakni milik ULP Setda Muara Enim.

”Namun sayang kedua unit komputer yang kami amankan tersebut memakai pasword. Sehingga kita akan memanggil bagian Pokja di ULP tersebut untuk membukanya. Karena waktu di geledah Pokja tersebut masih melakukan Dinas luar, ” terangnya.

Mengenai satu tersangka atas nama Ahmad Badwi, yang menjabat sebagai Direktur CV Edi Mart yang mangkir dan menjadi DPO, pihaknya mengharapkan untuk dengan kesadaran sendiri menyerahkan diri kepada Kejaksaan atau kepolisian terdekat.

"Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami kejar dimanapun berada dengan upaya paksa," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara tersebut merupakan rangkaian perkara tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang ditangani Kejaksaan Negeri Muara Enim, pada proyek APBD rehab jalan cor beton tahun 2019 di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, senilai Rp 984.311.500 yang merugikan negara Rp418 juta.

Dari pengembangan kasus tersebut, Kejari Muara Enim telah menahan dua dari tiga orang tersangka atas nama HSB, AS dan AB Ahmad Badui (DPO) buron. Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(her/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini