Kuasa Hukum Pelapor HS Diadukan ke Peradi Bandar Lampung | Media Sergap -->

Kuasa Hukum Pelapor HS Diadukan ke Peradi Bandar Lampung

mediasergap.com | LAMPUNG - Proses hukum Kepala Desa Tanjung Baru, Mad Supi, yang diduga direkayasa akan dibuktikan oleh kuasa hukumnya dengan melaporkan kuasa hukum HS (Pelapor) ke Peradi Kota Bandar Lampung.

Dimana, rekan HS sendiri merupakan anggota Peradi Kota Bandar Lampung.

 "Laporan ke Peradi itu sifatnya konsultasi dulu sebelum yang bersangkutan kami laporkan ke Polda Lampung. Kami hormati kode etik Advokat," ujar Heri Rio Saputra SH, salah satu kuasa hukum Mad Supi, Rabu (03/03/21) sore kemarin.

Terkait dugaan rekayasa itu, dimulai dari aksi massa di depan rumah Mad Supi, 25 November 2020 lalu. Ada saksi dan bukti tentang kehadiran dan keterlibatan rekan HS dalam aksi massa massa tersebut. Padahal, aksi itu dilakukan tanpa izin dari Polsek Merbau Mataram. Aksi itu diduga direkayasa untuk memenuhi unsur tindak pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1/1946 yang dituduhkan kepada Mad Supi. "Ada foto dan video kehadiran rekan HS pada aksi massa itu. Dari bukti-bukti itu sebelum lapor ke Polda, kami konsultasikan dulu dengan Peradi," ujar Peni Wahyudi SH, yang juga kuasa hukum Mad Supi. (ans/fit)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini