mediasergap.com | ASAHAN - Polsek Kualuh Hulu, menangkap tersangka jambret berinisial Alf (22), warga Dusun II, Kampung Jawa, Desa Padang Sipirok Kec. Aek Ledong, Kab. Asahan, Sumut, Selasa (02/03/21) malam lalu.
Tersangka Alf, diamankan di Jalan Wono Sari-Londut, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Aek Kanopan, atas laporan korbannya Nita Debora br Sigalingging.
Dalam laporannya ke Mapolsek Kualuh Hulu yang tertuang dalam Nomor LP/74/II/RES.1.8/2021/SEK KL HULU, Nita dijambret oleh pelaku Alf.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor dijambret oleh Alf dan rekannya Sug (ditangkap Polsek Pulau Raja-red).
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp3.350.000.
"Pelaku sudah kita amankan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Kanit Rekrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Eko Sanjaya SH, Kamis (04/03/21) pagi WIB.
Dari tangan tersangka Alf, lanjut Ipda Sanjaya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP redmi 9, satu unit HP Merk Oppo, satu buah tas slempang dan satu buah dompet. (lim/fit)

No comments:
Post a Comment