mediasergap.com | MEDAN - Meningkatkan disiplin protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat, Polsek Medan Timur Polrestabes Medan melaksanakan Ops Yustisi di wilayah hukum Polsek Medan Timur, Rabu (03/03/21).
Saat ditemui awak media, Kapolsek Medan Timur Kompol Mhd Arifin SH mengatakan, giat ini dilaksanakan atas dasar Undang - Undang No. 2 Tahun 2020 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat perintah dari Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS. 2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kompol Mhd Arifin menyebutkan, penyebaran virus corona ini masih belum berakhir dan masih menyerang lapisan masyarakat umum, saya harap kepada masyarakat dapat kerja sama untuk melawan virus corona.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, adapun lokasi kegiatan ops yustisi di tiga lokasi antara lain di Jalan Pendidikan, Jln. Rakyat dan Jln. Sehati, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan, Medan Perjuangan, Medan, Sumut.
Kegiatan di mulai dengan APP yang di pimpin oleh Kanit Shabara Polsek Medan Timur Ipda Iwan Setiawan dan dilanjutkan giat ops yustisi bersama Kasi Trantib Kec. Medan Perjuangan S. TM Samosir dengan perincian, TNI Nihil, Polri 4 Orang, Satpol PP 2 orang, personel dari kelurahan 13 orang.
"Hasil dari Ops Yustisi, 15 orang yang melanggar Prokes dan diberikan tindakan sosial dengan hukuman mengucapkan teks Pancasila," jelas Kompol Mhd Arifin.
Kapolsek menambahkan, penyebaran virus corona ini masih belum berakhir dan masih menyerang lapisan masyarakat umum, saya harap kepada masyarakat dapat kerja sama untuk melawan virus corona.
"Tetap menggunakan masker diluar rumah, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun dan selalu hindari keramaian," tutup Kapolsek Kompol Mhd Arifin. (AVID)

No comments:
Post a Comment