mediasergap.com | MEDAN - Polsekta Medan Baru, meringkus Anggun Wibowo Alias Anggun (33), Sabtu (20/02/21) lalu.
Warga Jalan Duyung II, Gg. Asani, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan, Kota Medan itu ditangkap di bawah Fly Over Brayan, karena kedapatan membawa daun ganja kering.
Kapolsekta Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH menyatakan, penangkapan Anggun atas informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di bawah Fly Over Brayan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
"Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar. Tersangka menyimpan daun ganja kering yang baru dibelinya seharga Rp30 ribu itu di dalam helm nya," ujar Iptu Irwansyah, Kamis (04/02/21) siang WIB.
Pemakai Sabu Diciduk
Dalam hari yang sama, Sabtu (20/02/21) siang lalu, personel Mapolsekta Medan Baru, juga mengamankan Muhammad Amri (28), warga Setia Budi, Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Medan, Sumut.
Amri diamankan karena mengantongi narkotika jenis sabu yang baru dibelinya seharga Rp50 ribu.
"Tersangka membeli sabu itu dari Namo Gajah," ujar Kanit Reskrim Mapolsekta Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus. (rel/fit)


No comments:
Post a Comment