Jika Pungli Beromset Ratusan Juta Direstui DPRD Labura, KORNAS ARM akan Laporkan ke Ombudsman RI | Media Sergap -->

Jika Pungli Beromset Ratusan Juta Direstui DPRD Labura, KORNAS ARM akan Laporkan ke Ombudsman RI

Wakil Ketua Umum KORNAS ARM Darwin Marpaung. (Foto: ist)

mediasergap.com | LABURA - Wakil Ketua Umum KORNAS ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Darwin Marpaung berjanji  akan melaporkan jika keputusan atau rekomendasi DPRD Labura yang nantinya jika berpihak kepada oknum Kades Sukarame Baru Richard Faulinus Simamora  dan kroni -kroninya yang sudah bertahun tahun diduga telah melakukan aksi praktek pungli.

‘’Jika pungutan itu tidak berdasarkan aturan hukum, atau musyawarah mufakat oleh berbagai elemen masyarakat, hal tersebut kami nilai pungutan liar yang berpotensi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," katanya kepada mediasergap.com, Kamis (08/06/21) di Aek Kanopan.

Nah, lanjut Darwin, apabila nantinya ada semacam surat atau keputusan baik itu dari DPRD Labura, Bupati dan Kades, yang memihak kepada praktek pungutan liar  tersebut yang belum ada payung hukumnya. "Maka kami akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI, agar permasalahan ini semakin terang," tegas Darwin. 

Dalam waktu dekat ini, sambungnya lagi, kita akan buat surat audensi kepada Bupati Labuhanabtu Utara untuk membicarakan hal ini. Sehingga persoalan ini tidak menjadi buah bibir atau mengundang keresahan bagi masyarakat Desa Sukarame Baru. "Kita tidak mau Kab. Labura ini ada praktek-praktek pungli, akibat adanya praktek pungli seperti ini, tidak tertutup kemungkinan akan  melahirkan dosa besar dan bencana," cetus Darwin. 

Sudah Diadukan Masyarakat

Meskipun dugaan praktek pungli yang dilakukan Kades Sukarame Baru Richard Faulinus Simamora bersama kroni-kroni sudah dilaporkan masyarakat ke Polres Labuhanbatu dan DPRD Kabupaten Labura, hingga digelarnya rapat dengar pendapat dengan Ketua Pokja Komisi A DPRD Labura, Tuni Pramono Rabu (14/06/21) tetap saja hingga saat ini hasilnya nihil raib tak berbekas, menjadi isu tak sedap di kalangan masyarakat Labuhanbatu Raya yang disebut-sebut "Ada Udang Dibalik Peyek".

Ketika hasil tindak lanjut RDP ini ingin ditanyakan kepada Ketua Pokja Komisi A DPRD Labura Tuni Pramono di ruangannya, namun tidak pernah bisa ditemui, dan dicoba mengirim pesan di WhatsApp, hanya dibalas "Bos tak ada".

Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sosok Kepala Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kab. Labura, memang terkenal sangat licin dan piawai dalam memainkan peran, dalam merekayasa delik hukum, sehingga mampu langgeng melakukan praktik pungli hingga bertahun-tahun di Desa Sukarame Baru tampa pernah tersentuh hukum. Mulusnya aksi dugaan pungli ini, dikarenakan Kades bersama kroni-kroninya selalu meraup keuntungan hingga ratusan juta setiap tahunnya.

Padahal pengutipan ini jelas-jelas telah melanggar aturan bahkan telah mengangkangi Surat Camat Kualuh Hulu kepada kepala desa nomor 900/549/Sekt/KH/2016 tertanggal 13 Desember 2026 lalu, yang menindaklanjuti surat Sekdakab Labura Nomor 900/2213/BPMPD/2016 yang meminta agar seluruh pemerintahan desa dan element masyarakat menghentikan seluruh aktifitas pungutan dalam bentuk apapun yang membebani keuangan masyarakat.

E. Hutagaol, S.Pd salah seorang warga setempat mengatakan, bila dihitung secara matematis, dalam 1x24 jam paling sedikit truk-truk yang melintas ada sekitar 70 unit x Rp.20.000 per truck = Rp.1,4 juta. Untuk jenis pick up & mini bus ada sekitar 20 unit x Rp.5.000 = Rp 1 juta. Dari hasil kutipan untuk truk Rp.1,4 juta + Rp.1 juta dari hasil kutipan untuk jenis mobil pick-up berarti dalam satu hari panitia palang meraih hasil kutipan sebesar Rp2,4 juta x sebulan 30 hari = Rp.72 juta per bulannya. 

"Bayangkan sudah berapa uang yang diraup mereka dengan kurun waktu hingga bertahun-tahun, jelas penghasilan yang diraup sudah milyaran rupiah, sementara dalam lelang hanya berkisar Rp 5.100.000 hingga Rp.11 juta per setoran bagi pemenang tender tiap bulan untuk dalih pembelian material untuk memperbaiki jalan," papar Hutagaol.

"Kalaupun ada pembengkakan harga dasar  tender menjadi Rp 20 juta, itupun karena ada gejolak di lapangan. Kita minta kepada penegak hukum segera turun meninjau ke lapangan dan menindak para pelaku praktik pungli yang tidak memiliki dasar hukum ini," pinta Hutagaol mewakili rekan rekannya. (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini