Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Saksi Ahli | Media Sergap -->

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, JPU Hadirkan Saksi Ahli

mediasergap.com | KUANSING - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Pekanbaru, Prov. Riau, Jumat (09/07/21), kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Tahun Anggaran 2015, yang menjerat Mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kab. Kuansing Fakhruddin, dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Alfion Hendra.

Pada sidang dugaan kasus korupsi tersebut mengagenda pemeriksaan saksi ahli Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.

Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH kepada awak media melalui pers rilisnya membenarkan adanya sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing, Jumat sore (09/07/21).

"Ya benar. Hari ini Jumat (09/07/21) merupakan sidang lanjutan dari kasus dugaan korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing," ujar Kajari terbaik ke-3 Nasional dan ke-1 setingkat Riau ini.

Hadiman langsung hadir di PN Tipikor Pekanbaru yang merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kuansing mengatakan sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan dari saksi ahli PKN, dan saksi ahli LKPP.

"Saksi ahli PKN yang dihadirkan adalah Muhammad Ansar. SE salah satu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Akuntansi Universitas Tadulako Palu, dan saksi ahli LKPP menghadirkan DR. Ahmad Fery Tanjung, SH salah satu Dosen di Sumatera Utara, beliau diperiksa secara virtual," ungkap Ketua JPU Kejari Kuansing ini.

Lebih jauh dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu. Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. 

"Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen, ternyata pembayaran Rp5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut," jelas Hadiman.

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada, tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.5 miliar lebih.(Yos/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini