Kos-kosan Dijadikan Transaksi Sabu, Tiga Pemuda Meringkuk di Penjara Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Kos-kosan Dijadikan Transaksi Sabu, Tiga Pemuda Meringkuk di Penjara Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - KW (36) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi bersama dua orang temannya masing-masing AT alias Babal (22), seorang mahasiswa warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan HA (24), warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara diringkus polisi atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Ketiga pemuda tersebut ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Selasa sore (03/08/21) sekitar pukul 15.00 Wib di sebuah lokasi kos-kosan yang berada di Jalan Gunung Lauser Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah tas merk Eiger warna biru, yang mana barang bukti tersebut di dapat dari pelaku KW dan AT alias Babal.

Kemudian dari tangan pelaku HA juga di temukan barang bukti 1 buah sepatu warna coklat, 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP. M Yunus Tarigan SH melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto dalam siaran press Kamis sore (05/08/21) mengatakan ketiga pelaku ditangkap berawal  dari adanya informasi dari warga di sekitar kos-kosan yang selama ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dalam paparannya Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menjelaskan setelah menerima laporan dari warga, Satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa sore (03/08/21) sekitar pukul 15.00 wib, petugas tiba di pekarangan kos kosan dan melihat salah seorang dengan gerak gerik mencurigakan yang sangat besar oleh petugas. 

"Akan kecurigaan itulah petugas lalu masuk dan langsung memperkenalkan diri sebagai polisi dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, saat itu pula petugas berhasil menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam satu lembar kertas tisu di dalam tas yang diselempangkan pelaku KW di badannya," ungkap Kasubbag Humas. 

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menjelaskan, setelah menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari badan pelaku KW, petugas pun langsung melakukan interogasi kepada pelaku terkait barang haram tersebut, dan pelaku mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan milik temannya AK alias Babal.

Kemudian petugas melakukan pengembangan, karena pelaku ada menyebut nama AT alias Babal ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku KW.

Petugas dan pelaku melakukan pencarian terhadap pelaku AT alias Babal ke kamar kos yang masih dalam satu lokasi, saat itu pelaku AT alias Babal berhasil ditemukan didalam kamar kosnya seorang diri, namun pada saat di lakukan penggeledahan petugas tidak ada menemukan barang bukti terkait dengan narkotika, namun dirinya mengakui kalau barang bukti yang di temukan pada pelaku KW memang betul miliknya juga.

Selain kedua pelaku ternyata di dalam areal kos-kosan tersebut juga berhasil diamankan pelaku HA yang juga teman teman kedua pelaku.

"Dari tangan pelaku HA berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah sepatu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram di dalam kamar kos-kosan," ujar Kasubbag Humas. 

"Saat ini ketiga pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan satuan Reskrim Narkoba Polres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 (1) Undang Undang Republik Inonesia (UURI) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Iptu Agus Arianto. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini