8 Pencuri Besi Rel Kereta Api Diciduk Tim Opsnal Polsek Padang Hilir | Media Sergap -->

8 Pencuri Besi Rel Kereta Api Diciduk Tim Opsnal Polsek Padang Hilir

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Delapan orang pelaku pencurian besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI)  Persero wilayah Tebing Tinggi diciduk personil Polsek Padang Hilir  usai mendapat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 681 / IX / 2021 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 September 2021 atas laporan Ida Bagus Ardono (54).

Para pelaku ditangkap di Jalan  Sofyan Zakaria Lingkungan  II Kelurahan  Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di sepanjang Jalan Rel Kereta Api, Minggu malam (26/09/21) sekitar  pukul 21.30 WIB.

Kedelapan tersengka tersebut  berinisial  JJP alias Puput (43) warga Jalan Tengku Hasyim Bandar Sono, MN alias Ujang (43) warga Jalan Pala, S alias Bedak (41) warga Jalan Sutoyo, H alias Usup (22) warga Jalan  Sutoyo, ESS alias Erpin (30) warga Jalan  Sutoyo, SIH alias Surya (31), MSH alias Sarip (42) warga Jalan  Sutoyo dan KT alias Endo (30) warga Jalan Sutoyo.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan Selasa (28/09/21)  kedelapan tersangka tersebut ditangkap petugas  berdasarkan informasi dari  PT KAI Tebing Tinggi  bahwa besi bekas rel kereta api yang baru saja diganti di jalan Sofyan Zakaria ada bekas potongan besi rel kereta api yang diambil tanpa seizin dari pihak PT KAI.

"Mendapat laporan tersebut pihak personil polsek padang hilir menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)  untuk melakukan pengecekan serta  penyelidikan dan petugas  berhasil menangkap kedelapan tersangka saat melintas di Jalan Sofyan Zakaria dengan menggunakan mobil Toyota Kijang bernopol BE 2478 AR yang di dalamnya berisikan 21 batang potongan besi bekas rel kereta api," ungkap Agus.

Atas peristiwa tersebut PT KAI Persero wilayah Tebing Tinggi  di taksir mengalami kerugian sekitar Rp 12.272.148.

"Kedelapan pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolsek Padang Hilir. Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e dari KUHP dengan ancaman  Tujuh Tahun Penjara," jelas Agus mengakhiri. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini