mediasergap.com | MEDAN - Wijay Arjuna, warga Jalan Dahlia Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, menyerah ditangkap Tekab Polsek Medan Baru. Pria 44 tahun ini disergap dalam kasus dugaan narkoba jenis sabu, Senin (23/09/21) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH, mengatakan Wijay diamankan tak sendirian. Seorang temannya bernama Togi Panggabean (49), berprofesi jukir (juru parkir) warga Jalan Pasar III Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, ikut juga diamankan, terang Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Minggu (12/09/21) siang.
Keduanya sebutnya ditangkap di Jalan Mapilindo Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, sekitar pukul 15.00 WIB, yang berawal petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Dari keterangan tadi, petugas mencoba memastikan informasi tersebut dengan mendatangi TKP.
Tak berapa lama di TKP, petugas melihat dua pemuda melintas hingga mengundang kecurigaan petugas terhadap keduanya apalagi gerak-geriknya mencurigakan, terang Iptu Irwansyah.
Melihat kehadiran kedua tadi, selanjutnya saat petugas melakukan penangkapandan dilakukan pengeledahan terhadap Wijay. Dan ternyata ditemukan dari genggaman tangan plastik kecil yang berisikan sabu-sabu, barangbukti tersebut dan diperlihatkan kepadanya.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barangbukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
"Hasil dari interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Kedua pelaku yang dibeli di Jalan Kampung Durian seharga Rp40 ribu dengan cara patungan," tutup Kanit Iptu Irwansyah Sitorus. (sab/red)
No comments:
Post a Comment