Nekat Rampas Handphone, Remaja 16 Tahun Babakbelur Dihajar Warga | Media Sergap -->

Nekat Rampas Handphone, Remaja 16 Tahun Babakbelur Dihajar Warga

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Seorang pemuda yang berinisial JM (16)  babakbelur dihajar warga di Jalan Anturmangan, Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Jumat malam (03/09/21) sekitar pukul 23.30 WIB.

JM remaja yang tinggal di Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap  warga akibat nekat merampas handphone Oppo A31 milik Burhanuddin Harahap (66) warga Jalan Anturmangan No. 48, Lingkungan I, Kelurahan Sri Padang, Kota Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu siang (04/09/21) mengatakan bahwa pelaku JM beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario, yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 unit handphone milik korban kini telah diamankan di Polres Tebing Tinggi.

“Pelaku berhasil ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke Polres Tebing Tinggi. Korban yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 2.650.000,- akibat kejadian ini kemudian membuat laporan polisi dengan nomor : LP/B/617/IX/2021/SPKT/POLRES TEBINGTINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, Tertanggal 04 September 2021,” jelas  Kasubbag Humas.

Iptu Agus Arianto menyampaikan, peristiwa ini berawal ketika malam itu,  korban yang sedang minum kopi di salah satu warung di pinggir jalan di sekitar kediamannya, didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih.

Saat itu, pelaku yang tetap berada diatas sepeda motornya berhenti didekat korban duduk dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban dan warga sekitar, hingga tiba-tiba dengan menggunakan tangan kanannya pelaku merampas handphone dari tangan korban.

“Saat pelaku hendak kabur menggunakan sepeda motornya, korban berhasil menarik bagian belakang sepeda motor pelaku hingga pelaku terjatuh  dan akhirnya pelaku  berhasil diamankan warga sekitarnya dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Iptu Agus Arianto.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan melanggar Pasal 365 subsider Pasal 362 dari KUHPidana, Junto undang-undang no 11 tahun 2012 tentang Sistem Pradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujar Kasubbag Humas. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini