Aksi Keprihatinan “Save MIM Labschool STAIMA Sintang”, Ruang Pendidikan Jadi Korban Sengketa | Media Sergap -->



Aksi Keprihatinan “Save MIM Labschool STAIMA Sintang”, Ruang Pendidikan Jadi Korban Sengketa

Aksi Keprihatinan “Save MIM Labschool STAIMA Sintang”, Ruang Pendidikan Jadi Korban Sengketa

SINTANG, mediasergap.comPuluhan orang yang tergabung dalam Komite MIM Labschool STAIMA Sintang menggelar aksi keprihatinan bertajuk “Save MIM Labschool STAIMA Sintang”, Kamis (08/01/2026). Aksi dimulai dari halaman STAIMA Sintang dan dilanjutkan dengan longmarch menuju Polres Sintang sebagai bentuk protes atas penutupan ruang belajar yang berdampak langsung Pada Hak Pendidikan Anak.

Aksi ini dipicu oleh tindakan pembongkaran kunci dan penggantian akses sejumlah ruang kelas MIM Labschool Sintang yang dilakukan secara sepihak. Akibatnya, beberapa ruang belajar tidak dapat digunakan, memaksa siswa dan guru menjalani aktivitas belajar dalam kondisi tidak layak, bahkan hanya berdiri di koridor sekolah.

Komite MIM Labschool menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan ruang pendidikan yang tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Sengketa kepemilikan, jika memang ada, seharusnya diselesaikan melalui jalur Hukum Perdata, bukan dengan tindakan sepihak yang merusak Fasilitas Sekolah.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan korban konflik orang dewasa. Sekolah adalah ruang aman, bukan arena tarik-menarik kepentingan,” tegas salah satu Perwakilan Komite dalam orasinya.

Dalam perspektif Hukum Pidana, tindakan merusak pintu, membongkar kunci, serta menguasai ruang tanpa izin bukanlah perbuatan netral. Pasal 406 ayat (1) KUHP mengatur pidana terhadap perusakan barang milik orang lain, sementara Pasal 167 ayat (1) KUHP melarang masuk atau berada di suatu ruangan tanpa izin pihak yang berhak.

Praktisi hukum menilai bahwa sengketa perdata tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat unsur perusakan dan penguasaan ruang secara melawan hukum. Mahkamah Agung sendiri telah menegaskan bahwa Prinsip “Eigenrichting” atau Main Hakim sendiri tidak dibenarkan dalam Negara Hukum.

Sekolah merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan pemenuhan hak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran secara layak. Ketika ruang belajar ditutup akibat tindakan sepihak, maka hak anak atas pendidikan telah dilanggar secara nyata.

Komite menilai pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk, seolah ruang pendidikan boleh dikorbankan demi kepentingan administratif dan klaim sepihak.

Melalui aksi ini, massa mendesak Aparat Penegak Hukum agar bertindak tegas dan profesional, memproses laporan yang telah disampaikan tanpa menunda dengan alasan administratif kepemilikan. Penegakan Hukum, menurut mereka, harus berdiri di atas perlindungan kepentingan umum, khususnya hak anak atas pendidikan.

“Jika Hukum tumpul ketika ruang kelas dirusak, maka yang runtuh bukan hanya pintu sekolah, tetapi juga wibawa Negara,” seru massa aksi.

Aksi keprihatinan berlangsung tertib dengan pengawalan Aparat Kepolisian. Massa berharap suara mereka tidak berhenti di jalanan, tetapi direspons dengan langkah hukum nyata demi menyelamatkan masa depan anak-anak MIM Labschool STAIMA Sintang. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini