Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan MS, 9,20 Gram Ditemukan di Dalam Rumah | Media Sergap -->

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan MS, 9,20 Gram Ditemukan di Dalam Rumah

mediasergap.com | TEBING TINGGI - Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang berinisial MS (28) diduga melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Senin sore (13/09/21) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Pulau Samosir, Lingkungan I Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. 

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan mengatakan telah dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi  terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika berinisial MS (28) warga Jalan P. Samosir, Lingkungan I, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Penangkapan MS berdasarkan adanya informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,

"Dari penangkapan pelaku, setelah dilakukan penggeledahan dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,20 Gram dan berat bersih 6,42 gram, 1 buah sendok sabu (skop), 100 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit HP merk Oppo warna putih yang diakui MS miliknya," jelas Agus, Sabtu (18/9/2021).

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat  Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Agus Arianto.  (Ajs/red/

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini