Halangi Tugas Wartawan, Asisten Afdeling PTPN III KLAJI Terancam Pidana 2 Tahun Penjara | Media Sergap -->

Halangi Tugas Wartawan, Asisten Afdeling PTPN III KLAJI Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

Asisten Afdeling I CKP Noval Dalimunthe yang menghalangi tugas wartawan. (Foto: ist)

mediasergap.com | LABURA - Sikap arogan oknum Asisten Afdeling I PTPN III Kebun Labuhan Haji (KLAJI) Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sumut yang menghalangi kinerja wartawan akan dilaporkan ke Direktur Utama (Dirut) PTPN III, dan terancam pidana 2 tahun penjara dan didenda Rp.500 juta.

Aksi arogan yang diperlihatkan Asisten Afdeling I CKP Noval Dalimunthe pada Jumat (24/09/21) yang menghalangi wartawan saat meliput di areal replanting untuk Tanaman Ulang (TU) jalan induk menuju Pasar III Kecamatan Kualuh Hulu.

Salah seorang wartawan Sofyan mengisahkan, sikap arogan Noval Dalimunthe diperlihatkan ketika beberapa wartawan sedang melakukan liputan dan melintas di jalan induk blok batas antara Afdeling I dengan Afdeling II. "Saat berselisih kendaraan dengan sang asisten, langsung Noval memutar balik kendaraannya dan mengejar para wartawan saat itu berjumlah 3 orang yang mengendarai dua unit sepeda motor," ujarnya.

Tak berselang lama Asisten Noval langsung memalangkan sepeda motornya di depan wartawan yang dikejarnya dan kemudian dengan nada keras menghujani pertanyaan dengan nada memvonis.

"Hei, ngapain kalian foto-foto areal ini, juga pembibitan kacangan. Ini areal saya, jangan kalian foto-foto, gak perlu kali itu. Apa masalahnya, kalau ada masalah datang besok temui aku di kantor Afdeling I," ucapnya kepada para wartawan dengan kearoganannya.

Wartawan lainnya menjawab, inikan kebun negara dan anggaran yang digunakan juga uang negara. "Sebagai kontrol sosial, kenapa kami nggak diperbolehkan memantau dan mengambil dokumentasi kegiatan di kebun ini," kata wartawan tersebut kepada Asisten Noval.

"Ach, nggak perlu dan jangan diambil foto apapun, kalau mau besok pertanyakan sama saya di kantor," ucap Noval membantah perkataan wartawan dengan angkuhnya.

Ketika, keesokan harinya Sabtu (25/09/21) tim wartawan coba mendatangi kantor Afdeling I, salah seorang staff menghubungi dan mengatakan, pak Asisten lagi sibuk tugas di lapangan dan zoom meeting.

Diketahui dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, tugas wartawan secara tegas dalam Undang-undang itu dilindungi sebagaimana dalam pasal 8 ayat 1, pasal 4 ayat 3, yang intinya menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

Dan pada Pasal 18 disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 3 dapat dipidana 2 tahun penjara dan didenda Rp.500 juta.

Ketika buruknya sikap Asisten Noval disampaikan kepada atasannya Askep Anang di salah satu warung di Kampung Banjar yang mengatakan, maklumlah pak ia masih muda nanti saya nasehati asisten Noval.

"Sikap arogan dengan menghalangi kerja wartawan ini jelas akan kita laporkan dan awalnya akan disampaikan ke Dirut PTPN III, agar pimpinan arogan seperti ini harus disingkirkan dari jabatannya, sebab kebijakan buruknya bakal menjadi masalah bagi perusahaan milik negara," kata Sofyan dengan geramnya. (tim/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini