Suntuk Tak Ada Istri di Kelambu, Pria Ini Bakar Rumahnya Sendiri | Media Sergap -->

Suntuk Tak Ada Istri di Kelambu, Pria Ini Bakar Rumahnya Sendiri

mediasergap.com | BATUBARA - Seperti lagu Wak uteh tanjung balai "hilang bini dari kelambu", kali ini mirip terjadi di Kabupaten Batubara, Sumut, dikarenakan suntuk ditinggali sang istri, seorang warga Tanjung Tiram diduga rela bakar rumah tempat tinggalnya.

Tersangka bernama AP warga  Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara karena membakar rumahnya sendiri.

Kejadian ini terungkap pada saat Press Realis pengungkapan sejumlah kasus di halaman Mapolres Batubara. Rabu (06/10/21). 

AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, MH, Kanis Reskrim Polsek Labuhan Ruku menjelaskan, AP diamankan setelah dilaporkan pemilik rumah berdasarkan LP/8/78/1/0021/SPKT.LU/RES BATU BARA/POLDA SUMUT tertanggal 30 September 2021.

Menurut AP saat diwawancarai wartawan, dirinya risau karena ditinggal anak dan isteri sendirian.

Namun sayangnya, AP tidak memberitahukan apa penyebab dirinya ditinggal keluarganya.

Sedangkan kronologis kejadian bermula pada Kamis, (30/09/21) sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Setia Dusun VII Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.

Pelapor dihubungi oleh anaknya dan memberitahukan bahwa rumahnya (pelapor) telah dibakar AP.

Kemudian pelapor langsung pulang kerumah, dan apipun sudah berhasil dipadamkan warga setempat. 

Saat pelapor masuk kedalam rumah ia melihat sofa, 1 unit kipas angin dan kasur diruang tidur terbakar.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2.600.000 sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Labuhan Ruku,” jelas Kapolres.

Kemudian, pada hari yang sama sejumlah saksi-saksi bertemu dengan AP sedang duduk di sebuah warung kopi.

Mendapat informasi berharga ini, team Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung turun ke TKP dan mengamankan AP berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, AP dipersangkakan melanggar pasal 187 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," jelas Kapolres. (Dan/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini