mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda J. Manurung, SE bersama Bripka A. Manurung, Bripka E. Lumban Raja, Brigadir Amir Amzah. SH meringkus seorang pria berinisial PHL alias Hadi (35) warga Jalan Penghulu Tarip Lingkungan V Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Rabu (3/11/2021) Sekitar pukul 08.00 Wib.
PHL ditangkap petugas terkait pencurian becak bermotor (betor) yang terjadi pada Selasa (02/11/21) di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di stasiun Kereta Api.
Kabag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto melalui pesan WhatsApp nya Rabu (03/11/21) membenarkan penangkapan tersebut.
"Personil Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penangkapan terhadap PHL alias Hadi atas adanya laporan korban Irfandi (32) warga Jalan Paya bakung Gang Sekolah Lingkungan V no. 2 Medan Labuhan dengan laporan polisi No. LP / B / 29 / XI / 2021 / SPKT/ POLSEK PADANG HILIR / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, TGL 03 November 2021," ujar Agus.
Dari penangkapan terhadap Hadi, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 satu unit becak bermotor Honda BK 5351 LF warna hitam.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Padang Hilir untuk diproses lebih lanjut, dan pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHPidana," tutup Agus Arianto. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment