Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika di Dua Tempat Berbeda | Media Sergap -->

Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pelaku Narkotika di Dua Tempat Berbeda

mediasergap.com | TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing amankan dua  orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja berinisial DG als APUAK (35) yang beralamat di Lubuk Ambacang dan FB als DANDI (24) alamat Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan. 

Kedua orang Pelaku tersebut diamankan di tempat  berbeda. Pelaku DG diamankan di pinggir Jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kab. Kuansing- Riau sekitar pukul 15.30 WIB, sedangkan FB diamankan di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB, Selasa (02/11/21)

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Pereddy Jontara Nababan SH., MH kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut serta mengatakan, membenarkan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua  orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja, yang berinisial DG dan FB yang di amankan di tempat berbeda.

Saat diamankan, pelaku DG als APUAK yang diduga tanpa hak melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, sedang berada diatas sepeda motor, 

Selanjutnya Personil langsung menyetop kendaraannya dan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat pada saku celana pelaku sebelah kanan.

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi  masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik, sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengungkapan terhadap yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di wilayah tersebut, dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama DG Als Apuak di pinggir jalan Desa Sangau Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil interogasi terhadap DG (35) ternyata barang haram jenis ganja itu di dapatnya dari FB (24) yang masih beralamat di Desa Lubuk Ambacang,  atas petunjuk dari pelaku DG selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan  pelaku  FB di rumahnya sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari pelaku FB (24) dapat diamankan barang bukti 8 (delapan) paket kertas padi berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19.36 gram, uang tunai Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan donal, 1 (satu) helai calana pendek warna putih, 1 (satu) unit handphone merek Redmi S2 warna putih gold.

Dari pelaku DG barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna coklat berat kotor 1.68 gram, 1 (satu) helai celana jeans warna biru.

"Kedua pelaku  DG dan FB diamankan berselang satu jam bersama barang bukti yang ada padanya, dan kemudian kedua pelaku dan seluruh barang bukti di amankan personil Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut," terang Kasat Narkoba.

Sedangkan kepada kedua pelaku atas perbuatannya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu, melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun," jelas Kasat Narkoba. (Yose/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini