mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Seorang pria yang berinisial BS (47) warga lingkungan III, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi diamankam Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
BS seorang buruh harian lepas (BHL) diamankan petugas atas kepemilikan Narkotika diduga sabu seberat 3,72 gram pada Jumat siang (21/01/22), sekitar pukul 12.30 WIB, dari sebuah rumah di Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi M.Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (22/01/22) Via WhatsApp, membenarkan penangkapan tersebut.
Agus menjelaskan, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didalam rumahnya, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, dan kemudian pelaku mengakuinya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Kemudian petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.," Ungkap Agus.
"Akibat dari perbuatannya tersangka BS terancam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009," tutup AKP. Agus. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment