Pabrik Pengolahan MIKO di Tebing Tinggi Diduga Beroperasi Tanpa Surat Izin | Media Sergap -->


Pabrik Pengolahan MIKO di Tebing Tinggi Diduga Beroperasi Tanpa Surat Izin

mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Pabrik  pengolahan Minyak Kotor (MIKO) yang dilakukan di sebuah "Gudang" yang beralamat di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi,  Sumut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait. 

Tampak di lokasi, Truk sedang melakukan bongkar muatan MIKO dan juga tampak tumpukkan MIKO beku itu dibungkus dalam karung dalam jumlah puluhan ton, serta  terlihat ada sekitar 6 tangki besar yang digunakan untuk merebus MIKO beku yang dipasok dari supplier (pemasok) yang menjadi rekanan pemilik gudang pengolahan MIKO tersebut.  

Selain itu juga, tampak tumpukkan batang balok kayu di dalam pabrik yang untuk membakar dan merebus MIKO.

Informasi yang dihimpun awak media, aktivitas itu sudah berlangsung beberapa waktu yang lalu.

Saat awak media  mengunjungi lokasi Pengolahan MIKO, Sabtu (22/01/22) kemarin, Kondisi disana menimbulkan bau tidak sedap. Selain itu, kondisi tanah juga diduga terkontaminasi oleh minyak kotor tersebut. 

Riky salah satu karyawan yang  mengaku bagian produksi saat dikonfimasi awak media, Sabtu (22/01/22) mengatakan, izin produksi pengolahan MIKO ini sudah memiliki izin. 

Namun ketika diminta menunjukkan surat izin, Rizky berdalih jika surat izin di pegang oleh Anwar selaku Humas.  

"Kami ada supplier yang memasukkan Miko beku  ini bang. Soal surat izin Ada bang, Kami safety kok bang, Bukan gudang abal abal ini bang. Kalau surat izin koordinasi sama bang Anwar saja  kebetulan Humas kami bang, Soalnya aku hanya bagian produksi bang," ungkapnya.

Diketahui, aktivitas penampungan limbah diduga tanpa mengantongi izin ini dari minyak kotor (MIKO) yang dikumpulkan dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah dan diolah kembali kemudian dijual lagi.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Hasbie Assidiqqie saat dikonfimasi wartawan  via whatsapp Minggu (23/01/22), menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  hanya melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dan kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH bersifat rekomendasi ataupun perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui Dinas terkait tergantung besaran dan jenis usahanya.

"Informasi dari Kabid, Gudang Pengolahan MIKO ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha," ujarnya. 

Namun Kadis ini berjanji akan turun ke lokasi apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau apakah ada temuan lain. 

"Bahwa terkonfirmasi gudang Pengolahan Miko ada SPPL yang ditandatangani pemilik usaha, Senin (24/01/22) Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain," ujar Hasbie menambahkan.  

Ketika disinggung  atas nama siapa pemilik usaha dan apakah sudah mendapatkan Surat izin dari Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP)? 

"Besok kita  Cek (hari senin), nanti kita fotokan," ucap Kadis  mengakhiri. 

Hingga berita ini diterbitkan, Surat izin Operasi Produksi Pabrik Pengolahan Miko ini belum berhasil didapatkan.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini