Legislator Asal Labura Kesalkan Atas Carut Marutnya Perijinan Perkebunan ~ Perkebunan Di Labura | Media Sergap -->

Legislator Asal Labura Kesalkan Atas Carut Marutnya Perijinan Perkebunan ~ Perkebunan Di Labura

✍️Liputan: Yans | 💻Editor: Retif | 🕘 17.13 wib

News » mediasergap ⚖️🇮🇩

Labura Sumut ~ Sosok Legislator Putra Daerah asal Labura yang duduk di DPRD Prov-SU dari Partai PKB Dapil Labuhanbatu Raya Zeira Salim Ritonga.,SE, sangat mengesalkan atas carut marutnya Perijinan Perusahaan-Perusahaan Perkebunan di Labura.

Ada beberapa diantara Perusahaan Perkebunan Sawit dan Karet yang kesannya semena-mena dan berani melakukan aktifitas tanpa ada mengantongi Legalitas Ijin yang jelas .

Bahkan sarat Kewajiban Plasma selalu di abaikan namun tetap tak menjadi masalah bagi Administrasi Kelengkapan Usulan Ijin Perusahaan-Perusahaan yang akhirnya diketahui banyak menuai masalah. Sementara pihak Pemkab dan Instansi terkait tak berani memberi sanksi apapun. Hal ini sangat menjadi sorotan Publik yang melebar.

Seperti diungkapkan Zeira Salim Ritonga.,SE Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara kepada mediasergap Via WA nya, Kamis (21/04/2022) mengatakan "Berdasarkan UU 39 Tahun 2014 pasal 58 dan 60, Setiap Perkebunan yang tak memiliki Kebun Plasma akan dikenakan Sanksi Pencabutan, Ijin, Denda dan Pemberhentian Kegiatan Perusahaan sementara," ucapnya.

Sebelumnya, Senin (18/04/2022) saat Kunjungan Kerja Tim Pansus Plasma dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) DPRD Provinsi Sumatera Utara, saat berkunjung ke Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam rangka memantau langsung Pelaksanaan Pembangunan Kebun Plasma.

Dari Hasil kunjungan tersebut, terungkap Fakta bahwa tidak ada satupun Perusahaan Perkebunan di Labura yang menjalankan Kebun Plasma 20% sesuai dengan Amanah UU 39 Tahun 2014 namun Perusahaan mereka bisa berjalan tanpa pernah menerima sanksi apapun.

Pada kunjungan tersebut, Ketua Pansus Plasma dan PSR DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga juga mengunjungi Perusahaan Perkebunan PT Sri Perlak di Desa Sukarame yang ternyata sudah 12 Tahun Beroperasi Tanpa Legalitas Ijin yang jelas. 

Sambung Ziera lagi, dirinya merasa sangat heran tentang Perusahaan tersebut, padahal berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Agraria). Pasal 18, dijelaskan apabila HGU hapus dan tidak diperpanjang dan tidak diperbaharui, bekas Pemegang Hak Wajib membongkar Bangunan-Bangunan dan Benda-Benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada diatas tanah bekas HGU tersebut kepada Negara, dalam batas waktu yang ditetapkan Menteri.

Legislator asal Labura ini merasa sangat kecewa, terkait carut marutnya Perizinan Perkebunan dikampung halamannya tersebut.

Terkait Plasma, Ziera juga terlihat sangat kesal, padahal menurutnya ketika Perusahaan membangun Kebun Plasma dengan masyarakat maka Perusahaan Perkebunan itu sudah memberi peran di dalam mensejahterakan tingkat ekonomi masyarakat sekitar tetangga Perkebunan.

Zeira Salim juga menekankan bahwa Kebun Plasma Binaan bersifat wajib, maka Perusahaanpun wajib melaksanakannya sebagai syarat dalam Perpanjangan HGU.

“Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebaiknya melakukan langkah-langkah konkrit dalam mendorong Perkebunan Plasma di Daerah-Daerah.

“Pansus juga meminta kepada Pemda dan Kemen ATR BPN untuk menerapkan sanksi Tegas bagi Perusahaan - Perusahaan Nakal yang tidak melaksanakan Kebun Plasma Minimal 20% dari Luas HGU sesuai UU 39 Tahun 2014 dan Permen ATR BPN No 7 Tahun 2021,” jelas Zeira Salim tegas.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini