Oknum SATPAM PTPN III Kebun Afdeling II Rantauprapat Terlibat Narkoba Di Amankan Polres Labuhanbatu | Media Sergap -->

Oknum SATPAM PTPN III Kebun Afdeling II Rantauprapat Terlibat Narkoba Di Amankan Polres Labuhanbatu

✍️Liputan: Bayek | 💻Editor: Retif | 🕘 14.19 wib

News » mediasergap ⚖️🇮🇩

Labuhanbatu Sumut ~ Sat Narkoba Polres Labuhanbatu kembali bongkar peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya (23/04/2022).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti.,S.IK Melalui PLT Kasi Humas IPTU Agus menyampaikan terkait dengan adanya seorang Satpam PTPN III Perkebunan Afdeling II Rantau Prapat diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu ujarnya.

Adalah H (Hermanto) Als Herman Lk 33 Tahun Pekerjaan Satpam PTPN III Kebun Afdeling II Rantauprapat telah menjadi target Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan berhasil diringkus Pada Hari Jumat 22 April 2022 Sekira Pukul 20.00 wib saat yang bersangkutan sedang bertugas Kantor Satpam Perkebunan PTPN 3 janji Rantauprapat Kec. Bilah Barat Kab. Labuhanbatu, jelasnya.

Tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio.,S.TrK berhasil mengamankan, dari tangan ayah empat orang anak ini 2 (dua) Plastik klip berisi butiran kristal  diduga Narkotika Sabu Berat Netto ± 1,14 Gram dan satu unit HP OPPO warna Grey.

Menjadi Karyawan PTPN III sejak tahun 2012 dan ditempatkan sebagai Satpam kurang lebih 5 tahun tidak membuat tersangka ini bersyukur, tersangka ini telah ditarget terlibat jaringan dan kita duga menjadi pemasok Narkotika kepada kalangan Karyawan dan saat ini terhadap H masih dilakukan pengembangan kasus ujar Kanit Idik ll IPDA Sujiwo satrio.,S.Trk menambahkan.

Terhadap dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini