Proyek Drainase Jalan SM Raja Amplas Diduga Sarat KKN dan Dikerjakan Tanpa Papan Proyek | Media Sergap -->




Proyek Drainase Jalan SM Raja Amplas Diduga Sarat KKN dan Dikerjakan Tanpa Papan Proyek

MEDAN (Sumut) mediasergap.com Proyek pembangunan drainase yang berada di Jalan Sisingamangaraja, tepatnya di kawasan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, depan pabrik getah PT Asahan Crumb Rubber, menjadi sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut diduga sarat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan tidak dilengkapi plang informasi pekerjaan sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, besaran pagu, volume pekerjaan maupun jangka waktu pelaksanaannya.

Pantauan awak media di lokasi, Jumat (4/9/2026), setelah dilakukan penelusuran, tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana yang umumnya dipasang pada pekerjaan konstruksi pemerintah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keterbukaan informasi dalam penggunaan anggaran negara.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku mempertanyakan keberadaan proyek tersebut. Mereka menilai, tanpa adanya papan informasi, masyarakat kesulitan mengetahui apakah pekerjaan itu bersumber dari APBD, APBN maupun sumber anggaran lainnya.

“Proyek drainase siluman ini dikerjakan untuk apa kalau masyarakat tidak tahu sumber dananya. Kalau kualitasnya juga diragukan, bagaimana kami mau mengawasinya,” ujar seorang warga.

Warga lainnya menyoroti urgensi pekerjaan tersebut. Menurutnya, saluran drainase di depan pabrik getah selama ini dinilai masih berfungsi dengan baik dan tidak menjadi titik yang kerap mengalami banjir maupun penyumbatan.

“Lihat sendiri, Bang. Drainase depan pabrik getah itu tidak pernah mampet atau banjir. Itu parit induk yang langsung mengarah ke sungai di samping pabrik. Seharusnya titik yang sering menyebabkan banjir, seperti kawasan depan Terminal Amplas dan arah Patumbak, yang lebih dulu diperhatikan,” tegas warga.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan opini dan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai dasar penentuan lokasi pekerjaan serta besaran anggaran yang dialokasikan. Warga meminta pemerintah maupun instansi terkait membuka informasi proyek secara terang kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan maupun prasangka terkait penggunaan uang negara.

“Kalau memang sumber anggarannya APBD atau APBN, publikasikan. Jangan disimpan. Kami berhak mengetahui ke mana uang pajak masyarakat disalurkan dan digunakan, termasuk untuk pembangunan drainase ini,” katanya.

Masyarakat juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Pemasangan papan informasi proyek dinilai menjadi salah satu bentuk transparansi agar masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, pelaksana, konsultan pengawas hingga waktu pelaksanaan.

Ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Selain itu, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah juga harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Warga berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut, mulai dari sumber anggaran, nilai pagu atau kontrak, volume pekerjaan, perusahaan pelaksana hingga jangka waktu pengerjaan.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan terhadap proyek dilakukan secara terbuka. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, warga mendesak instansi berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan Mash blom ada yang dapat dikonfirmasi. (M)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini