PT. GDLP Terindikasi Rusak Keasrian Lahan Suaka Alam Dan Das Sei Alam | Media Sergap -->

PT. GDLP Terindikasi Rusak Keasrian Lahan Suaka Alam Dan Das Sei Alam

✍️Liputan: Yans | 💻Editor: Retif | 🕘 11.53 wib

News » mediasergap ⚖️🇮🇩

Labura Sumut ~ Perusahaan Raksasa TBK Bakrie Plantation PT. Graha Dura Leidong Prima (GDLP) yang memiliki areal terpajang di Plank HGU seluas ± 8323 Ha dengan warna Tanaman Komoditi Tanaman Kelapa Sawit di Lahan Gambut Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumut.

Diketahui terindikasi telah merusak Keasrian Lingkungan dugaan Hutan Suaka Alam /Konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Alam Alur Sei Aek Ledong sepanjang beberapa Kilometer.

Akibat hal ini tentunya dapat merusak kehidupan habitat dan Fungsi Hutan Suaka Alam dan DAS Daerah itu.

Hasil Investigasi Lapangan, Sabtu (16/04/2022) terlihat satu unit Beko milik Perusahaan sedang bekerja memporak-porandakan Tanaman Kayu Hutan di Lokasi Areal Konservasi Patok 27 dan membuat benteng dan jalan Produksi di Daerah Aliran Sungai Alam tersebut mengakibatkan kerusakan keasrian lingkungan hutan konservasi dan makin terjadi penyempitan pada badan sungai akibat daerah aliran sungai tersebut di bentengi Perusahaan secara asal-asalan.

Ketika hal kegiatan Perusahaan di Areal Kawasan Hutan ini dilakukan Konfirmasinya kepada Humas PT GDLP Timi Lubis via What's app nya Kamis (21/04/2022) tidak membalas.

Begitu juga halnya kepala KPH 3 Wahyudi saat di sampaikan dan di konfirmasikan kepadanya melalui Whatss app nya di hari yang sama bahkan di ulang kembali, Kamis (21/04/2022), diam tak memberi keterangan apapun.

Mengecam hal Perusakan Hutan Suaka Alam dan DAS ini Wakil Ketua Tim Investigasi DPP LSM Sidik Perkara Sumut Bambang Pridilianto.,S.Pd, Kamis (21/04/2022) menanggapinya, sepatutnya Perusahaan ini memelihara Kelestarian Kawasan Hutan Suaka Alam dan DAS di seputaran arealnya ini kok malah sebaliknya malah diduga merusak tatanan lingkungan Kawasan Hutan dan Sungai.

Tidaklah pantas Perusahaan Besar seperti GDLP ini merusak dan merambah Kawasan Hutan Suaka Alam bahkan menanaminya dengan Pohon Sawit dan membuat benteng jalan Transportasi kebutuhan Produksi mereka di Daerah Areal sepanjang aliran sungai tersebut.

Alih fungsi seperti ini harus ada Ijinnya dari Kementerian. Program Pengelolaan di areal larangan ini bakal menjadi Bumerang bagi Pihak Perusahaan karena banyak aturan yang kesannya sengaja mereka langgar dan Pihak Kehutanan jangan terkesan sudah setali tiga uang dalam melakukan Pembiaran Perusakan Kawasan Hutan.

Padahal diketahui sanksi atas perusakan dan alih fungsi Kawasan Hutan Larangan dan DAS ini resikonya sangatlah besar dan akan ditanggung oleh Pihak Perusahaan nakal ini.

Tentang Hutan suaka alam telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2011, Hutan suaka alam memiliki ciri khusus tentang Pelestarian Flora dan Fauna dan ekosistemnya yang dapat menyangga kehidupan.

Hutan suaka alam tidak boleh di alih fungsikan ke Perkebunan dan tidak boleh merusak keberadaan Flora dan Fauna serta ekosistimnya dengan mengubahnya apalagi sampai menggunakan alat Berat Beko.

Hutan Suaka Alam juga bertujuan memelihara Kelestarian atau Pengawetan Flora Fauna yang ada di dalamnya. Sedangkan Pemanfaatan Hasil Hutan Suaka Alam harus mendapat izin dari Pejabat yang berwenang dalam hal ini Gubernur dan Menteri yang terkait. Hutan suaka alam yang terletak di Desa Sukarame telah diubah oleh PT. Graha Dura dengan mengubah ekosistemnya dan merusak Flora Fauna yang ada di dalamnya dengan menggunakan alat berat.

Jangan ada Pembiaran oleh Pejabat Berwenang terutama Pihak Kehutanan dan APH atas Perusakan Kawasan Hutan dan Daerah aliran sungai yang di lakukan Perusahaan GDLP ini, perlu juga dipertanyakan kenapa kerusakan yang di lakukan Pihak Perusahaan sudah begitu panjang dan luas.

Sebaiknya Instansi terkait harus segera turun kelokasi dan menindak tegas Perusahaan yang melakukan Perusakan Hutan Kawasan ini. Atau memang Pihak Kehutanan tutup mata sehingga melakukan Pembiaran atas Perusakan Lingkungan ini yang dipastikan akan kami buat Laporannya ke Instansi Tinggi, tegas Bambang. 

Ketika Operator Beko di tanyakan tentang kegiatan ini mengatakan, ini Perintah Perusahaan dan Alat berat Beko dan Minyak Solarnya juga dari Perusahan GDLP.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini