Miliki Sabu ± 12,34 Gram BA Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Miliki Sabu ± 12,34 Gram BA Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

✍️Pewarta: Ajs • 💻Editor: Retif
🕕Jam: 20.19 wib 


Miliki Sabu ± 12,34 Gram BA Diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi


📰News » mediasergap ⚖️🇮🇩

TEBING TINGGI • SUMUT ⟩⟩ Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap Kasus Narkotika dengan meringkus seorang pelaku yang berinisial BA alias Budi (46). Pelaku berhasil diamankan Petugas bersama barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih ± 12,34 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam Keterangan Persnya kepada wartawan, Sabtu (14/05/2022) menyebutkan,  pelaku merupakan warga Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku ditangkap Polisi pada Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 18.20 wib didalam rumahnya di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Dari pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan yang  berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (Brutto) ± 13,10 gram dan berat bersih (Netto) ± 12,34 gram serta satu bungkus plastik klip, jelas Kasi Humas.  

Saat diinterogasi Polisi, Pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan Petugas adalah miliknya. untuk Penyidikan dan Proses Hukum lebih lanjut Pelaku dibawa Kesatres Narkoba Polres Tebing Tinggi “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan.”

Akibat dari perbuatannya pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini