Miliki Narkotika Jenis Shabu Ewok Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Dirumahnya | Media Sergap -->

Miliki Narkotika Jenis Shabu Ewok Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Dirumahnya

🗓️Sabtu, 04 Juni 2022  [10.10]


Miliki Narkotika Jenis Shabu Ewok Diringkus Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Dirumahnya



TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus 1 (satu) orang laki laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu dipasar III Dusun XII Desa paya Lombang Kecamatan TebingTinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (01/6/2022) sekira pukul 14.45 wib.

Pelaku yang ditangkap berinisial J alias Ewok (47)  warga pasar II Dusun  XII Desa Paya Lombang Kecamatan TebingTinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan  pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti  1 (satu) paket / bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,79 Gram dan berat bersih (netto) 0,58 Gram, 1 (satu) buah kaca pirex yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 1,40 Gram, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah pipet runcing, 4 (empat) lembar plastik klip trasparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna putih bercorak bunga.

Kasat Narkoba polres TebingTinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi humas polres TebingTinggi kepada wartawan, Jumat  (3/6/2022) siang mengungkapkan Pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 14.45 wib Petugas Kepolisian Resor TebingTinggi telah melakukan penangkapan terhadap J alias Ewok dirumahnya yang berada di Pasar III Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan  Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Ujar kasi humas. 

Pelaku J alias Ewok tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu yang mana dalam hal ini memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu.

Saat petugas  melakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang berupa 1 (satu) paket / bungkus plastic klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas lantai belakang kulkas, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan 1 (satu) buah kaca pirex ditemukan diatas lantai sebelah kiri kulkas, 1 (satu) buah dompet yang didalam berisi 1 (satu) buah pipet runcing dan 4 (empat) lembar plastik klip kosong ditemukan diatas lantai sebelah kanan kulkas, uang tunai Rp 390.000,(tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah). Ungkap kasi humas. 

Kemudian  ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan, 2 (dua) buah mancis ditemukan diatas meja dapur dari pelaku J alias Ewok yang mana 1 (satu) paket / bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu ditemukan diatas lantai belakang kulkas, 1 (satu) buah alat hisap bong lengkap dengan 1 (satu) buah kaca pirex ditemukan diatas lantai sebelah kiri kulkas, 1 (satu) buah dompet yang didalam berisi 1 (satu) buah pipet runcing dan 4 (empat) lembar plastik klip kosong ditemukan diatas lantai sebelah kanan kulkas dari dapur rumah  pelaku yang diletakan saat hendak ditangkap. Jelas Agus Arianto.

Kemudian petugas menanyakan  pelaku J alias Ewok  milik siapa barang bukti tersebut, dan pelaku   menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya pelaku  berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres TebingTinggi untuk diperiksa dan diambil keterangananya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Kasi humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini