Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus RS Disebuah Gubuk Bekas Kandang Lembu | Media Sergap -->

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus RS Disebuah Gubuk Bekas Kandang Lembu

 ๐Ÿ“† Rabu, 13-Juli-2022 [07.05]

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus RS Disebuah Gubuk Bekas Kandang Lembu


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang Pemuda berinisial RS alias Riski (23) diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu disebuah gubuk bekas kandang lembu di Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono.,S.I.K melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (12/07/2022) kepada wartawan  mengatakan bahwa pelaku RS ditangkap Petugas berdasarkan informasi dari masyarakat. Selanjutnya  Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku RS.

Dijelaskan Kasi Humas, Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama RS alias Riski pada hari Sabtu (09/07/2022) sekira pukul 14.30 wib di Dusun VI Desa Simalas Kecamatan  Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di sebuah gubuk bekas kandang lembu.

Dari penangkapan pelaku, Petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,17 gram serta 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek sempurna warna putih, terang Kasi Humas.

Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Petugas membawa pelaku ke Kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat dari perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini