Temukan Sabu Diselipan Pinggang Dua Pria Diringkus Polres Tebing Tinggi
TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus dua orang pria atas kepemilikan Narkotika jenis sabu dijalan Intan Lingkungan I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa (13/09/2022) sekira pukul 10.20 Wib.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Jum’at (16/09/2022) menjelaskan bahwa “Kedua pria tersebut berinisial MFP alias Fadli (38) warga Jalan H.M Yamin Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan RIS alias Rahmad (33) warga Jakarta Timur sesuai KTP, sedangkan alamat domisili di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan.
Lanjut Kasi Humas, pada hari Selasa (13/09/2022) sekira pukul 10.20 wib, Personil Satuan Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki dicurigai memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika jenis Sabu, jelas Kasi Humas.
Kemudian Petugas melakukan penyelidikan dan kedua pelaku berhasil ditangkap pada saat berada didapur sebuah rumah, yang beralamat dijalan Intan Lingkungan I Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tidak berkutik dan langsung menyerah,” katanya.
Saat Petugas melakukan introgerasi kedua lelaki itu mengaku bernama MFP alias Fadli dan RIS alias Rahmad. Kemudian Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) bungkus kotak rokok surya yang didalamnya ada 4 (empat) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor (brutto) 6,21 gram dan berat bersih (netto) 4,93 gram yang ditemukan dari selipan pinggang MFP.
Termasuk 1 (satu) perangkat alat hisap Sabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merek strawberry warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merek redmi. Saat pelaku diinterogasi Petugas, keduanya mengakui kepemilikan Sabu tersebut.
“Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan pelaku dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.
Sebagai informasi, salah satu pelaku RIS beralamat sesuai KTP dijalan Remaja Ceger No. 38 A RT 008 RW 001 Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Kota. Jakarta Timur Prov DKI Jakarta, sementara saat ini pelaku berdomisili dijalan Soekamo Hatta Lingkungan II Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“Akibat dari perbuatannya Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (Ajs)
No comments:
Post a Comment