Buang 14 Paket Shabu Kedalam Saluran Air, AS Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi | Media Sergap -->

Buang 14 Paket Shabu Kedalam Saluran Air, AS Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

 📆Selasa, 11-Oktober-2022 [20.45]

Buang 14 Paket Shabu Kedalam Saluran Air, AS Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Seorang laki-laki dewasa yang berinisial AS alias Manlau (45) warga jalan G. Bhakti LKMD Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, berhasil ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi tepatnya dibelakang rumah warga diduga tindak pidana narkotika jenis shabu, Sabtu (08/10/2022) sekira  pukul 22.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati, S.IK melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Selasa, (11/10/2022) menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 (empat belas) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat (Brutto) 1,73 gram dan berat bersih (Netto) 0,37 gram. 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna warna putih. 

Dijelaskan Kasi Humas kronologis penangkapannya bahwa Pada hari Sabtu tanggal (08/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB Personil SatNarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama AS alias Manlau dijalan G.Bhakti LKMD Lingkungan I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di belakang rumah warga.

Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri dan membuang 14 (empat belas) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu, dalam 1 (satu) buah bekas kotak rokok Sampoerna wama putih di saluran air /parit.

Kemudian Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan lalu AS alias Manlau  mengakui dan menjawab kalau barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Petugas membawa AS alias Manlau dan semua barang bukti yang ditemukan kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan  melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini