-->



Banyak Yang Salah Mengartikan, “Inilah Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup”

 🗓️ Minggu, 19-Februari-2023 [18.56]

Banyak Yang Salah Mengartikan, “Inilah Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup”


Medan • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

KAMU pasti sudah tidak asing lagi mendengar vonis hukuman mati dan seumur hidup, bukan?

Termasuk yang baru saja dijatuhi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J.

Diketahui, eks Kadiv Propam Polri itu baru saja dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kesalahannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis ini lantas menjadi pembicaraan masyarakat.

Di mana, tak sedikit yang masih bingung dengan perbedaan antara hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.

Lalu, apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?

Apa perbedaannya dengan hukuman mati?

Langsung saja simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sanksi seumur hidup adalah salah satu ragam hukuman pidana yang dikontrol dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana) pasal 12.

Adapun bunyi pasal 12 KUHP adalah sebagai berikut:

  1. Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
  2. Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.
  3. Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya Hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127)
  4. Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Hukuman Mati

Pidana mati bukan wujud sanksi yang baru di Indonesia.

Jenis hukuman ini diketahui sudah ada semenjak zaman kerajaan di Indonesia.

Sanksi mati yakni sanksi atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai wujud sanksi terberat untuk seseorang dampak perbuatannya.

Pada mulanya, dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum perbuatannya.

Pada mulanya, dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang menyatakan bahwa “Pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher di terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya“.

Pasal tersebut kemudian diubah dan dijelaskan dalam Undang-undang atau UU Nomor 2/PNPS/1964, yang berbunyi, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

Dalam pasal 10 KUHP, hukuman mati tergolong ke dalam salah satu pidana pokok.

Adapun kejahatan yang diancam dengan hukuman mati di dalam KUHP antara lain:

Pasal 104 KUHP: Makar membunuh kepala negara.

Pasal 111 ayat 2 KUHP: Mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia.

Pasal 124 ayat 3 KUHP: Memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang.

Pasal 140 ayat 4 KUHP: Membunuh kepala negara sahabat.

Pasal 340 KUHP: Pembunuhan yang direncanakan lebih dahulu.

Pasal 365 ayat 4 KUHP: Pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati.

Sanksi mati juga berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dibatasi dalam pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 perihal tindak pidana korupsi.

Perbedaannya Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

Hukuman Mati

Hukuman mati adalah suatu bentuk hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Di Indonesia, eksekusi hukuman ini dilakukan dengan cara menembak mati para terpidana yang bersalah.

Hukuman Seumur Hidup

Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan Pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

Jadi, hukuman penjara seumur hidup adalah hingga terpidana meninggal dunia.

Hukuman ini biasanya menjadi alternatif pidana mati. (By. Redaksi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini