Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal di Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Sergai Bebas Beroperasi
Serdang Bedagai | Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩
Galian C pertambangan tanah urug diduga ilegal terlihat bebas beroperasi di Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pantauan awak media dilokasi, Selasa (07/03/2023) terlihat alat berat ekskavator (Beko) sedang mengisi tanah urug kedalam puluhan mobil dump truck besar.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat, kegiatan pertambangan tanah urug tersebut sudah berjalan selama dua bulan.
Dijelaskan masyarakat, diduga tanah urug tersebut dibawa ke pembangunan jalan tol Tebing Tinggi - Pematang Siantar sebagai bahan material.
Saat dikonfirmasi awak Media melalui aplikasi WhatsApp (WA), Mariono, Kepala Desa (Kades) Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Sergai menjelaskan bahwa pihak pengelola Galian C tanah urug yang berada di wilayah Desanya tersebut tidak pernah menunjukkan surat ijin usaha pertambangan mereka, Mariono menduga aktivitas pertambangan tanah urug tersebut diduga kuat tidak memiliki ijin dari Dinas terkait.
"Setahu saya mereka gak pernah nunjukkan surat ijin nya. Mungkin gak ada" jelas Kepala Desa Pertapaan ini.
Terkait Galian C pertambangan tanah urug diduga ilegal tersebut konfirmasi langsung kepada Camat Tebing Tinggi, Edi Syahputra.
Saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu lalu, Edi menjelaskan bahwa pihak Kecamatan akan segera turun ke lokasi pertambangan tanah urug tersebut bersama dengan Satpol PP Kabupaten Sergai.
Dikonfirmasi ulang, Rabu (08/03/2023) Edi mengaku belum turun ke lokasi dikarenakan sedang banyak kegiatan. Edi pun berjanji akan segera mengecek kegiatan pertambangan tanah urug tersebut pada minggu depan.
"Sebenarnya Pemerintah Kecamatan minggu lalu mau turun cek ke lokasi, tapi karena kesibukan jadi belum sempat, insyaallah minggu depan," terang Camat Tebing Tinggi yang ramah ini.
Dihari yang sama, saat dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sergai, Wahyudi.
Kasatpol PP Sergai ini menjelaskan akan segera menindaklanjuti informasi yang ada dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum ditengah masyarakat.
"Intinya, kami dari Satpol PP dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum di masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Sepanjang itu mengganggu aktivitas masyarakat dan melanggar aturan akan ditindaklanjuti," tegas Kasatpol PP Sergai yang komunikatif ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai, Hedi, belum dapat dikonfirmasi, dicoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp dinomor 081268333xxx terlihat pesan masih tertunda, dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum dapat tersambung, (Ajs/Tim)
No comments:
Post a Comment