Kabar Baik.! Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Mulai 1 April, 7 Instansi ini Buka 4.138 Formasi, Cek Rinciannya | Media Sergap -->

Kabar Baik.! Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Mulai 1 April, 7 Instansi ini Buka 4.138 Formasi, Cek Rinciannya

🗓️ Rabu, 29-Maret-2023 [18.56]

 Kabar Baik.! Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Mulai 1 April, 7 Instansi ini Buka 4.138 Formasi, Cek Rinciannya


Jakarta » mediasergap ⚖️🇮🇩

PEMERINTAH resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan. Total jumlah formasi CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan sebanyak 4.138 calon taruna, praja, dan mahasiswa.

Jumlah formasi tersebut telah disetujui tujuh instansi yang menaungi sekolah kedinasan. Pendaftaran CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN), yakni sscasn.bkn.go.id.

“Masyarakat yang tertarik menjadi aparatur sipil negara melalui sekolah kedinasan bisa mulai mendaftarkan diri sejak tanggal 1 hingga 30 April 2023,” demikian dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ini agar mempersiapkan diri.

“Masyarakat agar menyiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini,” ujar Menteri Anas, Senin (27/03/2023).

Lebih lanjut disebutkan untuk sementara sudah dipetakan ada 4.138 kebutuhan di sekolah kedinasan pada tujuh instansi. “Masih ada sekolah kedinasan yang sedang kita kaji bersama kementerian terkait,” imbuh Mas Anas.

Menteri Anas memastikan seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes

“Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo, atau bentuk kecurangan lainnya. Sebab sistem yang sudah kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real-time.”

“Jadi jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan,” imbuh Anas.

Instansi yang membuka kebutuhan peserta sekolah kedinasan antara lain:

  • Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) total 525 kebutuhan
  • BPS (Politeknik Statistika STIS) 500 kebutuhan
  • BSSN (Politeknik Siber dan Sandi Negara) 125 kebutuhan
  • BIN (STIN) 400 kebutuhan
  • Kementerian Keuangan 1.100 kebutuhan
  • BMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) 80 kebutuhan
  • Kementerian Perhubungan (22 Sekolah Perhubungan) 1.408 kebutuhan

Jadwal Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan rencananya digelar pada Mei hingga Juni 2023.

SKD yang dilaksanakan selama 100 menit itu meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), serta tes wawasan kebangsaan (TWK).

Seperti seleksi CASN pada umumnya, SKD sekolah kedinasan ini menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang mereduksi adanya kemungkinan kecurangan.

“Peserta dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti seleksi lanjutan apabila memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik,” jelas Mas Anas.

Pemerintah juga memberikan afirmasi untuk memberikan memberikan kesempatan dalam memperoleh pendidikan terutama bagi daerah terdepan, terluar, dan tertinggal atau daerah 3T.

Apabila terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan berada pada peringkat tiga kali jumlah formasi, maka penentuan kelulusan SKD dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.

Sementara untuk seleksi lanjutan diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.

“Pelamar sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi. Hindari informasi dari sumber yang tidak resmi,” pesan Menteri Anas kepada para peminat formasi CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan. (By. Redaksi)

Dikutip Dari : metroonlinentt.com

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini