Miliki 1,53 Gram Shabu Seorang Pria, Diamankan SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi Didepan Doorsmeer Ratu Mobil | Media Sergap -->

Miliki 1,53 Gram Shabu Seorang Pria, Diamankan SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi Didepan Doorsmeer Ratu Mobil

 Miliki 1,53 Gram Shabu Seorang Pria, Diamankan SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi Didepan Doorsmeer Ratu Mobil


🗓️ Sabtu, 30-Sept-2023_🕙 20.53 WIB


TEBING TINGGI • SUMUT [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang berinisial FSM alias Feri (29) Warga Jalan Merpati, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi karena melakukan tindak pidana narkotika  di duga jenis Shabu seberat ±1,53 Gram.

Terkait penangkapan tersebut, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada Wartawan, Sabtu (30/8/2023) sore, mengatakan bahwa Senin 25 September 2023 lalu, sekira pukul 15.00 Wib, dari Jalan SM.Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, 

"Tepatnya dipinggir jalan didepan Doorsmeer Ratu Mobil petugas mengamankan Feri atas adanya informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktifitas narkoba," ujar AKP Agus.

Kemudian petugas melakukan pengeledahan terhadap pelaku dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) ±2,34 gram dan berat bersih (Netto) ±1,53 gram.

Selain  itu, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo, ungkap AKP Agus Arianto. 

Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakuinya  bahwa benar barang bukti yang di temukan adalah miliknya, kemudian pelaku bersama barang bukti diamankan  ke mapolres Tebing Tinggi guna  Penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya  pelaku diancam melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini